Lomba Baca Al-Quran Dengan “Taruhan” Apakah Boleh ?

AsSajidin.com — Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dari adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Lalu apakah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya taruhan dalam bentuk uang pendaftaran dibolehkan? Berikut ulasan selengkapnya.
Alasan mengapa Hadist diatas membolehkan perlombaan walaupun dengan taruhan karena bermanfaat untuk peperangan atau jihad, yaitu untuk melatih fisik kaum muslimin. Menurut Al-Hafizh Abu Thahir bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).
Sementara itu, Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini.
“ Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 318, terbitan Darul Andalus, cetakan pertama, 1414 H) Demikian dikutip dari Rumaysho.com
Dalam menghafal Al Qur’an perlu ada usaha keras dan banyak mengulang-ulang hafalan, atau harus banyak mengetahui perowi ketika menghafal hadits. Jadi bukan hanya sekedar dibaca atau dikhatamkan. Sehingga kita katakan bahwa lomba menghafal Al Qur’an dan setiap lomba yang memperlombakan untuk menghafal ilmu bermanfaat dan di dalamnya ada taruhan, maka itu dibolehkan karena nantinya akan menjadikan tegak agama ini. Sekali lagi kenapa perlombaan memanah dan pacuan kuda dibolehkan dengan adanya taruhan karena lomba tersebut akan semakin menjaga spirit dalam jihad yang membuat agama Allah terus tegak. Lihat bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam fatawanya Al Islam Sual wa Jawab.
Hal ini pun kita temui dalam lomba menghafal Al Qur’an, lomba menghafal hadits, atau menghafal berbagai ilmu dalam kitab-kitab matan.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah berkata, “Kita telah ketahui bahwa lomba lari, dayung, melempar tombak dibolehkan tanpa taruhan. Begitu pula dibolehkan lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah dengan adanya taruhan. Adapun lomba ilmiah, maka aku memandangnya juga boleh jika memang di dalamnya memotivasi peserta untuk banyak menghafal dan mengulang-ulang pelajaran (mudzakaroh). Sebagai contoh, sebagian muhsinin biasa memberi hadiah pada peserta yang menghafal Al Qur’an. Bagi yang menghafal Al Qur’an dalam waktu 3 bulan saja, maka akan mendapatkan 30.000 riyal (sekitar Rp75 juta). Yang menghafal Al Qur’an dalam waktu enam bulan, maka akan mendapatkan hadiah 20.000 riyal (sekitar Rp50 juta). Begitu pula dalam lomba menghafal hadits, bagi yang menghafal 100 hadits atau 300 hadits selama setahun atau setengah tahun akan mendapat hadiah seperti itu