Uncategorized

Sudah Mahal, Bayar Tarif Parkir ke Jukir Liar Ternyata tidak Masuk PAD

Akan Ditertibkan

AsSAJIDIN.COM — Persoalan juru parkir (Jukir) liar di Palembang yang meminta tarif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) cukup menyita perhatian. Pastinya uang dari pemilik kendaraan itu tidak masuk ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, sesuai dengan Perda, seharusnya kendaraan roda dua dikenakan Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Namun faktanya di lapangan masih banyak yang meminta lebih dari itu.

“Banyak tempat parkir dan Jukir liar, ini akan ditertibkan dengan aplikasi yang kita rancang. Karena Covid-19 setidaknya dua bulan kedepan akan diterapkan,” katanya.

Aplikasi ini bernama aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang (SIAPP). Dimana sifatnya sistem pembayaran, jukir akan diberi alat seperti mesin EDC untuk pencatatan transaksi, kemudian collectors yang menagih ke juru parkir akan diberikan print out.

Lihat Juga :  Menelisik Kemerdekaan Hakiki

“Nanti petugas atau Juru Parkir (Jukir) diberi tanda penggenal dan barcode, sehingga bisa diketahui parkir resmi atau tidak,” katanya.

Bahkan, melalui aplikasi ini, selain parkir legal, maka parkir ilegal juga diketahui. Sehingga jika dalam pembayaran parkir tidak ditemukan ciri-ciri jukir resmi, maka parkir liar juga akan ditertibkan.

Untuk menerapkan sistem perparkiran ini pihaknya masih melakukan survei titik parkir sekarang dan membangun sistem administtasi aplikasi perparkiran yang sebentar lagi akan selesai. “Untuk menerapkan aplikasi ini kita butuh pendataan ulang/survei titik parkir legal yang berada dalam pengawasan Dishub,” katanya.

Maka menjadi dasar dalam penggunaan aplikasi system informasi aplikasi perparkiran Palembang (SIAPP), yang ditujukan untuk mengetahui parkir tersebut legal atau tidak.

Lihat Juga :  Bertambah Menjadi Total 82.771 Orang Pengangguran di Kota Palembang

“Jadi dalam aplikasi ini bisa dipantau, parkir tersebut legal atau liar, termasuk pembayaran yang diberikan ke Jukir, karena ada laporan dan bukti bayarnya,” katanya.

Adapun soal penertiban jukir liar oleh Polrestabes pihaknya juga merasa sangat terbantu. Menurutnya, jika dikatakan ada yang jukir liar setor ke Dishub, maka pihaknya akan konfirmasi.

“Kita akan lihat titiknya di kawasan mana, storannya ke petugas ada surat tidak, kalau dia setor dan ada surat tugas maka ini masuk menjadi retribusi ke PAD Kota Palembang. Kalau tidak ada, maka perlu dipastikan lagi setornya ke petugas siapa. Namanya liar, artinya tidak berizin,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button