Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

MOZAIK ISLAM

10 Aturan Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

AsSAJIDIN.COM — Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di semua daerah, di masa pandemi Covid-19.

Pertama, dalam aturan tersebut, setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan, dan masjid. Hanya saja harus menaati beberapa persyaratan, diantaranya sebelum dilakukannya pelaksanaan Salat dan penyembelihan kondisi tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dahulu disinfektan,” kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM Fajri diwakili Kasubah Humas H Saefuddin Latif.

Kedua, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
Tiga, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di jalur keluar masuk.

Lihat Juga :  Ini Kisaran Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi di Kota Palembang, Naik Rp 200 Ribu-Rp 500 Ribu Dibanding Tahun Lalu

Empat, setiap jemaah harus diperiksa terlebih dahulu suhu tubuhnya, jika melebihi suhu 37,5 derajat maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan.

Lima, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, setiap jemaah juga harus membawa alat masing-masing, menjaga jarak serta tidak diperkenankan untuk mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak.

Tujuh,  aefuddin mengungkapkan, dalam aturan itu juga diimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak dan lanjut usia tidak diwajibkan untuk mengikuti Salat Idul Adha karena rentan terjadinya penularan.

Delapan, bagi masyarakat yang melaksanakan diimbau juga menggunakan masker. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, panitia juga harus menerapkan jaga jarak dan dilakukan di area yang dapat menerapkan jaga jarak tersebut mulai dari penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Lihat Juga :  Kisah Perempuan Amerika yang Mencari Islam di Internet, dan Akhirnya ...

Sembilan, pendistribusian juga dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik. Selain itu, setiap panitia juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan selama di area penyembelihan. Panitia juga harus dalam kondisi bersih sebelum melaksanakan maupun sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Sepuluh, untuk alat pelaksanaan penyembelian, pengulitan dan lain sebagainya, terlebih dahulu harus dibersihkan menggunakan disinfektan.(*)

Back to top button