Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROH

Indonesia Juga Tolak Haji Mujamalah, Meski Ada Penawaran

ASSAJIDIN.COM — Meski ada penawaran dari Arab Saudi, Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M Permintaandi masa pandemi ini. Komitmen layanan haji mujamalah tersebut merupakan bagian dari tampilan menu e-Hajj tahun ini. Terdapat kolom pilihan untuk TUH sebagai main user memberikan pilihan terkait pelayanan haji Mujamalah pada aplikasi itu.

Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara bagi siapa saja dan dari negara mana saja untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrean terlebih dulu

Lihat Juga :  Kecelakaan Beruntun di Makkah, 6 Jamaah Indonesia Terluka

“Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020,” ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Setelah Kemenag menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M, TUH langsung menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah.

“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” ungkap Endang.

Lihat Juga :  Jadwal Pengembalian Biaya Haji Dibuka Sembilan Hari

Meski begitu, Endang mengatakan proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih ditutup.

Seperti diketahui, dalam KMA Nomor 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah. (*/Sumber: tribunnews)

 

Back to top button