Uncategorized

Selama PSBB, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

ASSAJIDIN.COM –Sesuai dengan isi draft Peraturan Walikota (Perwali) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengendara roda dua pribadi juga Ojek Online (Ojol) tidak boleh berboncengan. Perwali akan diserahkan rabu (20/5/2020) kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam draf Peraturan Walikota, terdapat poin selama penerapan PSBB bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi (Ojol) diwajibkan mengikuti aturan diantaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, melakukan Disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit. Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery dalam paparannya mengatakan, dalam draft perwali sudah diatur pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

Lihat Juga :  Polda Sumsel Gelar Jalan Santai Bertajuk Wong Kito Bersatu

“Bila melanggar telah diatur dalam draft perwali berupa Pengguna sepeda motor umum yang membawa penumpang dan tidak pakai masker, dikenakan sanksi administratif sampai denda Rp100 ribu – Rp250 ribu. Dikecualikan penumpang satu alamat dengan bukti KTP,” katanya.

Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.

“Bila PSBB dilakukan kita harap dari perusahaan aplikator untuk menghilangkan layanan untuk angkut penumpang bermotor. Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut,” katanya.

Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO), Ahmad Harfin Alfan mengatakan, teman-teman driver mengungkapkan sebelum kebijakan PSBB dilaksanakan ada duduk bersama dengan Dinas Perhubungan antara perusahaan dan driver agar menghasilkan keputusan bersama sehingga tidak memberatkan satu pihak.

Lihat Juga :  Ojol Kembali Dilarang Angkut Penumpang, ini Alasannya

“Kami dari awal mendukung pembatasan, karena kami sendiri dari pelaku transportasi adalah garis terdepan yang rentan terkena dampak. Apalagi musuh Covid-19 ini tak bisa dilihat, banyak rekan-rekan kami yang terkena dampak,” katanya.

Pihaknya tidak menginginkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akhirnya menjadi polemik dilapangan, selama pemerintah bisa mengeluarkan solusi bagi mereka. “Kalau ada solusi tidak jadi masalah, kita ingin ada diskusi dulu kesepakatan bersama. Kita sebenarny dukung penuh demi kemanusiaan untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Selain itu, menurut Harfian dari sisi penyediaan protokol kesehatan diakuinya sudah dijalankan namun pihaknya ingin ada perhatian dari Pemerintah untuk dapat membantu rekan-rekan driver yang notabennya kini penghasilnya menurun drastis.

“Sekarang saja sudah 90 persen, kalau sudah PSBB yang juga kita khawatirkan bagaimana nasibnya,” katanya. (*/Sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button