Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah, Sempurnakan Ibadah Ramadhan

AsSAJIDIN.COM — Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan setahun sekali oleh setiap umat Islam, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak (HR Bukhari Muslim). Disebut zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan, memasuki saat futhur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

1. Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

2. Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.

3. Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin” (Hadits hasan riwayat Abu Daud).

Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.”

…Manfaat zakat Fitrah itu seperti sujud sahwi. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa…

WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Tapi waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Lihat Juga :  Berdoa Jelek untuk Orang Lain, Diijabahkah, Apa Hukumnya?

Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi.

Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadhan. Alasannya, Ibnu Umar RA pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.

…Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah berupa jenis makanan pokok sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Karenanya, dana zakat fitrah yang diterima IDC akan disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq….

8 GOLONGAN (ASNAF) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Allah Ta’ala membatasi distribusi zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf), antara lain:

Lihat Juga :  Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah? Adakah Dalilnya?

Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Amil Zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah 60).

NOMINAL ZAKAT FITRAH

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Rasulullah SAW menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan mud, bila dikonversi sekarang kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW. (*/sumber:infaqdakwahcenter.com)

 

Back to top button