MOZAIK ISLAM

Segini Besaran Nilai Zakat Fitrah 2021, Ditetapkan Baznas Sumsel

ASSAJIDIN.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan Ketua Baznas Provinsi Sumsel, Najib Haitami saat diwawancarai, Jum’at (07/05/2021)

Najib mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah. “Ya kita telah tetapkan besaran standar masyarakat di Provinsi Sumsel yang ingin memberikan zakat fitrah pada tahun ini,” katanya

Adapun besaran Zakat fitrah yang harus diberikan masyarakat pada tahun ini yaitu sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras. “Untuk tahun ini minimal 2,5 kg beras atau bisa juga diganti dengan uang sesuai dengan harga kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari,” ujar Najib

Lihat Juga :  Peduli Palestina, ACT dan Maspuroh Gelar Tabligh Akbar Syaikh Ali Jaber Rabu (17/1)

Najib menjelaskan, pihaknya tidak hanya menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Palembang saja, melainkan juga untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel. “Untuk besaran zakat Fitrah di 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel ini yaitu beras 2,5 Kg beras dan bisa diganti uang dengan besaran uang yang masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda. Seperti Kota Palembang minimal Rp25.000, Kota Prabumulih minimal Rp27.500, kabupaten Muba minimal Rp30.000 dan Kabupaten OKU Timur minimal Rp22.500,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, penetapan besaran angka Zakat Fitrah dari baznas ini merupakan sabagai acuan bagi masyarakat untuk memberikan zakat fitrah. “Kalau masyarakat ingin memberikan zakat fitrah sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Baznas yang silahkan, tapi kalau mau lebih juga silahkan, asalkan jangan kurang dari yang telah ditetapkan,” ungkap Najib

Lihat Juga :  Sejarah dan Hikmah Kenapa Muslim Wajib Keluarkan Zakat Fitrah

Najib menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan atau menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga yang resmi seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Bisa juga melalui unit pengumpulan zakat di Masjid atau Musholla yang ada di Deket rumah masing-masing. Dan jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” katanya (MN)

Back to top button