NASIONAL

Palembang Siap-siap PSBB, ini Konsekuensi yang Harus Dijalani Warganya

AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyerahkan pengajuan PSBB ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (4/5/2020). Dipastikan secepatnya Selasa (5/5/2020) berkas tersebut diserahkan ke Kementerian Kesehatan dan mendapatkan hasilnya dalam tiga hari kedepan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mengatakan pengajuan PSBB ini sudah diterima oleh Sekda Provinsi Sumsel. Kemudian Selasa ini langsung disampaikan pemprov ke Kemenkes.

“Setelah diserahkan ke Kemenkes, dalam dua sampai tiga hari kedepan baru ada jawaban dari Kemenkes. Karena disana juga perlu kajian. Kita juga akan pro aktif menanyakan langsung,” katanya, usai menyerahkan pengajuan PSBB di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2020).

Nantinya, setelah ada persetujuan dari Kemenkes pemkot menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) PSBB, juga membuat surat keputusan dan admistrasi pendukung lainnya.

Lihat Juga :  PSBB di Palembang Dimajukan Tanggal 20 Mei Tanpa Sanksi

Jikapun nantinya pengajuan PSBB tidak diterima, pihaknya akan tetap mengoptimalkan instruksi walikota yang diberlakukan saat ini.

“Akan lebih tegas lagi karena ditakutkan Covid-19 semakin luas. Kita juga minta Gandus dan Bukit Kecil, warga yang masuk kawasan itu harus steril, harus lebih tegas agar tidak ada penularan masuk,” katanya.

Sebelum PSBB diusulkan, pihaknya telah melalui rapat intensif. Dimulai pembentukan tim dengan pihak terkait dan dua kali kajian. Selain itu juga dibahas oleh walikota dengan Forkompimda.

“Sesuai Permenkes 29/2020 penerapan PSBB ini harus dipenuhi baik itu peningkatan status, penyebaran virus, ketersediaan prasarana, jaringan sosial, dan keamanan. Semua ini sudah ada analisis oleh Dinkes, Bapeda, Dinsos dan Badan Penanggulangan Bencana,” katanya.

Lihat Juga :  Menteri Agama Minta Jaga Masjid dari Politisasi

Jika dirinci dari sisi sebaran, dilihat dari kurun waktu, dari 18 kecamatan ada 2 kecamatan nihil yakni Gandus dan Bukit Kecil. “Berdasarkan kajian penyebaran di 16 kecamatan itu ada yang tiga hari sampai satu minggu. Transmisi lokal juga juga sudah dari generasi kedua ke generasi ketiga,” katanya.

Pemberlakuan PSBB tidak akan secara penuh membatasi aktivitas warga, baik secara sosial maupun ekonomi. Roda berbagai sektor penting dipastikan tetap berjalan, seperti pemerintahan, industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, hingga logistik distribusi barang.
Sejumlah moda transportasi juga masih diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB berlaku, namun kuota jumlah penumpang dibatasi dengan dilakukan pengawasan dan penertiban. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button