ASN Terimbas Covid-19, Dilarang Cuti, Mudik hingga THR hanya untuk Eselon III ke Bawah

AsSAJIDIN.COM — Sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh ASN dilarang mudik bahkan hanya golongan eselon III ke bawah saja seperti jabatan fungsional yang dapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 ini.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tidak dipungkiri hal tersebut salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Sesuai dengan ketentuan maka hanya eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih dapat THR.
“Jadi hanya eselon III ke bawah seperti jabatan fungsional yang dapat THR, eselon II dan I seperti saya tidak dapat THR. Sedangkan untuk THR PNSD tetap diberikan,” katanya, Senin (5/5/2020).
Selain itu, ASN juga dilarang mudik bahkan disiapkan sanksi sampai penurunan pangkat. Hal ini sesuai dengan edaran BKN 11/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman bagi ASN yang bepergian ke luar daerah/ mudik selama Covid-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan, ASN mudik sejak 30 Maret 2020 dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan/ tertulis. ASN mudik sejak 6 April 2020 diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
ASN mudik sejak 9 April 2020 dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat/ tidak terhormat.
“Pemkot melarang mudik dengan alasan apapun, kecuali hal tertentu seperti orang tua meninggal dengan bukti surat keterangan dari dokter. Selain itu tanpa terkecuali sanksi sampai pencopotan jabatan,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi).