Serba-serbi Itikaf
إذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ. (رواه مسلم)
Artinya: apabila bulan Ramadhan tiba dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (H.R. Muslim)
Pada bulan Ramadhan sebagai hamba Allah dianjurkan untuk memperbanyak ibadah salah satunya adalah iktikaf. Iktikaf secara bahasa berarti tinggal dan beridiam, sedangkan hakikat iktikaf adalah memutus hubungan dengan makhluk agar terhubung dengan Sang Pencipta makhluk (Allah).
Iktikaf merupakan bentuk upaya qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah. Iktikaf hukumnya sunnah di setiap waktu dan kesunnahan itu menjadi muakkadah (sangat dianjurkan) pada bulan Ramadhan apalagi di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan untuk mencari malam lailatul qadr.
Sebagai suatu ibadah tentu terdapat ketentuan-ketentuan dalam iktikaf. Syarat iktikaf disebutkan dalam kita Fathul Qarib adalah niat dan berdiam diri di masjid. Sedangkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan ada empat rukun iktikaf; pertama, berdiam diri di masjid. Kedua, niat. Ketiga, orang yang beriktikaf (al-Mu’takif) dan yang terakhir adalah tempat untu beriktikaf (al-Mu’takaf fih).
Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu islam, berakal dan suci dari hadas besar seperti junub, haid dan nifas. Terdapat perbedaan pendapat tentang ketentuan masjid yang hendak dijadikan tempat untuk iktikaf. Imam Malik dan imam Syafii menyebutkan bahwa tempat yang disebut dengan masjid boleh untuk beriktikaf di dalamnya dan masjid jami lebih utama, sedangkan menurut imam Abu Hanifah iktikaf tidak sah kecuali pada masjid yang digunakan untuk shalat jamaah dan imam Ahmad mengharuskan masjid yang juga digunakan untuk shalat jumat. Khusus untuk Perempuan sebagaimana pendapat Imam Syafii lebih dianjurkan untuk iktikaf di masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya.
Adapun ibadah yang dianjurkan dalam iktikaf adalah shalat, membaca al-Qur’an dan zikir. Orang yang beriktikaf boleh keluar masjid untuk sekedar menunaikan hajatnya seperti buang air besar dan kecil, makan dan minum. Sedangkan hal yang membatalkan iktikaf adalah melakukan hubungan suami istri (jima’).(*/SUMBER:BINCANG MUSLIMAH)