Pengantin Butuh Surat Pernyataan Khusus Sebelum Akad
ASSAJIDIN.Com, PEKANBARU — Pasangan pengantin di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus membuat surat pernyataan khusus bermaterai untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah Covid-19. Dalam hal ini, pasangan pengantin harus membuat surat pernyataan mereka akan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dan bertanggung jawab kalau ada tamu yang tertular Covid-19 saat menghadiri acara pernikahan.
“Apabila salah satu peserta yang hadir terkena dampak corona, maka tanggung jawab di panitia penyelenggara, maksudnya ke kita, keluarga yang menyelenggarakan acara,” kata Bayu Amde Winata, yang bersama pasangannya Mike Agnesia melangsungkan akad nikah di tempat terbuka di Argopuro, Pekanbaru, Sabtu (4/4).
Tanpa surat pernyataan bermaterai dan komitmen melaksanakan protokol kesehatan, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mau menikahkan mempelai demi meminimalkan risiko penularan virus corona. “Kita harus menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan yang datang ke pernikahan maksimal 10 sampai 15 orang. Kalau lebih dari itu KUA tidak berani ambil risiko untuk menikahkan,” kata Bayu.
Ia menganggap banyaknya persyaratan tambahan untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah Covid-19 sebagai tantangan yang harus dihadapi. Bayu juga tidak menganggap pembatasan tamu yang hadir dalam acara akad nikah sebagai masalah.
Sarat di atas adalah tambahan sebagaimana kebiasaan syarat pernikahan adalah sebagai berikut;
1. Surat Keterangan untuk Nikah
Kalian harus pergi ke RT dan RW untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan tempat kalian tinggal. Kemudian minta surat kepada pegawai yang sedang bekerja untuk dibuatkan surat keterangan untuk menikah.
2. Surat Keterangan Asal Usul
Surat keterangan asal usul bisa kalian dapatkan dari kelurahan tempat kalian tinggal. Surat ini bertujuan untuk mengetahui segala informasi dasar tentang kalian. Mulai dari nama, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, hingga info kedua orang tua.
3. Surat Persetujuan Mempelai
Surat ini bertujuan untuk mempelai tidak berubah pikiran untuk membatalkan pernikahan. Sebaiknya mengurus surat ini terlebih dahulu agar si calon cepat menandatangani dan sulit untuk berubah pikiran.
4. Surat Keterangan Tentang Orangtua
Surat ini diwajibkan yang mengisi adalah kedua orangtua kalian. Secara umum, isi yang ada pada surat ini kurang lebih hampir sama dengan surat asal usul, hanya berbeda formatnya saja.
5. Surat Izin Orangtua
Surat ini bertujuan untuk meminta izin kepada kedua orangtua jika calon pengantinnya umurnya di bawah 21 tahun.
6. Surat Akta Cerai
Surat ini wajib hukumnya dimiliki bagi pasangan yang pernah menikah dan bercerai.
7. Surat Izin Komandan
Surat izin wajib disertakan saat mengurus pernikahan di KUA, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai anggota TNI atau POLRI.
8. Surat Akta Kematian
Surat ini bertujuan jika pasangan pendamping meninggal dunia dan kalian ingin membangun rumah tangga yang baru. Sertakan surat Kematian Suami/Istri saat melakukan pendaftaran di KUA.
9. Surat Dispensasi dari Pengadilan Bagi Calon Suami yang Belum Berumur 19 Tahun dan Bagi Calon Istri yang Belum Berumur 16 Tahun
Surat ini bertujuan agar tidak banyak yang melakukan nikah muda. Pemerintah membuat peraturan ini karena memikirkan masalah ekonomi yang akan datang.
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Kelahiran
Nah, jika kalian sudah paham apa saja yang harus dipersiapkan syarat untuk menikah. Sekarang waktunya untuk mengetahui prosedur pendaftaran layanan nikah. Berikut proses yang harus kalian lakukan.
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
– Calon pengantin harus mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah.
– Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
– Menerima lembar pembayaran
– Membayar biaya nikah di Bank Resepsi
– Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
Jadi, itulah syarat nikah di KUA yang perlu kalian siapkan. Jika rencana akad nikah kamu ingin berjalan dengan lancar, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sejak jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pernikahan. Alangkah baiknya kalian mempersiapkan itu semua dua atau tiga bulan sebelum prosesi akad nikah berlangsung.