‘Open Minded’ Jadi Pembenaran Perilaku tak Sesuai Kodrat
AsSAJIDIN.COM — Open Minded’ atau berpikir terbuka adalah sikap terbuka terhadap berbagai pendapat, informasi, ide, melihat suatu hal dari berbagai sisi, bukan dari satu sisi saja.
Pada dasarnya memiliki sifat open minded itu penting bagi kehidupan kita. Sehingga kita bisa hidup tidak seperti kuda yang kaku dan hanya menatap lurus tanpa melihat kanan dan kirinya.
Di era modernisasi saat ini, banyak orang mengaku bahwa dirinya open minded dalam menyikapi berbagai hal yang terjadi.
Namun tak sedikit juga sikap open minded diciptakan untuk menyikapi hal-hal yang sebenarnya dilarang oleh ajaran yang kurang lebih 90% dianut oleh warga negara Indonesia ini yaitu Islam.
Akhir-akhir ini semakin banyak orang yang ngaku menerapkan open minded (dan berharap orang lain pun open minded), mereka secara terang-terangan berperilaku menyimpang salah satunya memupuk jiwa tak sesuai kodrat, yakni laki-laki menjadi atau menyerupai perempuan, atau sebaliknya perempuan menjadi/menyerupai laki-laki.
Menyerupai lawan jenis dengan mengubah perilaku menjadi Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT). Bahkan banyak dipertontonkan lewat kemajuan teknologi yakni media sosial.
Lalu bagaimana Islam memandang soal pria berpenampilan dan berperilaku seperi perempuan dan sebaliknya?
Perilaku tersebut tentu sangat dilarang dalam ajaran Islam. Seperti yang dijelaskan H. Ahmad Soleh Sakni, Lc.MA., Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan (OIAAI).
Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dalam kondisi sempurna. Seperti firman Allah dalam QS at-Tin (95:4) “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
“Hukum laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, haram dan juga dilaknat Rasul seperti yang dituangkan dalam hadist,” katanya.
Berdasarkan hadist dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Bukhari).
Meskipun seseorang menganut open minded, tetapi yang berlawanan dengan hukum Islam tetap dilarang, termasuk berperilaku menyimpang seperti demikian.
“Untuk menghindari ini perkuat keimanan dan hindari pergaulan yang bisa menjerumuskan. Terbuka saat ada orang yang memberi nasihat terutama dalam hal-hal baik,” katanya.
“Hukumnya diperlakukan sesuai asal penciptaannya terlahir sebagai laki-laki/ perempuan, walaupun sudah operasi, semua hukum baik itu terkait waris dan juga pengurusan jenazahnya,” katanya.
Berbeda hal jika lahirnya punya alat kelamin ganda, atau tidak jelas alat kelaminnya, maka kondisi ini memerlukan operasi untuk memilih dan atau memperjelas alat kelaminnya.
“Agar tidak berlanjut terlaknat, maka ahli waris dan keluarganya harus mengurusnya dengan hukum islam, bukan berdasarkan perasaan dan hawa nafsu,” katanya.
Ada beberapa syarat terkait wasiat yang harus dilaksanakan:
1. Wasiat tidak bertentangan dengan hukum Allah Swt
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Tidak ada ketaatan kepada hamba dalam kemaksiatan kepada Allah Swt .
Sesuai hadits Nabi ;
أنما الطاعة في المعروف
Ketaatan hanya dalam kebenaran/kebaikan ( H.R. Bukhori ).
2. Bisa dilaksanakan dan tidak membebani di luar kemampuan
لا يكلف الله نفسا الا وسعها
Allah tidak membebani di luar kemampuan ( Q.s. Al-Baqarah 286 )
3. Wasiat bermanfaat tidak membawa kemudharatan
(pitria)
