Peserta BPJS Kesehatan Lega Iuran BPJS Urung Naik, Tutupi Tagihan Iuran Tiga Bulan ke Depan

AsSAJIDIN.COM — Sejak Mahkamah Agung (MA) mengumumkan prmbatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020), disambut kegembiraan oleh para peserta lantaran sejak 1 Januari 2020 tarif naik sampai 100 persen.
Sebelumnya MA mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun belum ada keterangan dari pihak BPJS mengenai teknis penurunan iuran itu, tapi keputusan itu memberikan angin segar bagi para peserta.
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Sugiarto mengungkapkan, setelah melihat pemberitaan mengenai putusan MA menurunkan iuran BPJS Kesehatan, ia sangat lega. Artinya biaya kepesertaan dirinya, istri dan anaknya akan kembali ke tarif sebelumnya.
“Kita mengambil layanan kelas 2, saat naik kemarin sejak Januari kita harus bayar Rp110 ribu perorang. Syukurlah kalau turun lagi, semoga secepatnya berlaku,” katanya, Selasa (10/3/2020).
Meskipun MA telah mengumumkan putusannya, namun Sugiarto mengaku masih bingung karena belum ada pernyataan dari pemerintah. Dikhawatirkan pemerintah tidak menyetujui dan akhirnya kenaikan tidak jadi.
“Kalau tidak jadi ya ujung-ujungnya peserta bayar dua kali lipat lagi, presiden juga belum kasih komentar, ya masyarakat juga jadinya ragu,” katanya.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan lainnya, Risa mengatakan, sebagai peserta golongan mandiri, ia sangat lega dengan kabar tersebut. Namun, karena terlanjur telah membayar untuk tiga bulan ini dengan iuran yang naik 100 persen, ia mempertanyakan apakah ada pengembalian uang lebih dari pembayaran sebelumnya.
“Karena dibatalkan, jadi uang yang kita bayar lebih dong. Apa dikembalikan ke peserta atau langsung ditarik untuk bulan berikutnya ya? Saya masih tidak mengerti,” katanya.
Risamengatakan bila memang dibatalkan sejak awal tahun, sebaiknya uang iuran lebih yang telah dibayarkan untuk tiga bulan kemarin langsung dimasukkan ke pembayaran peserta untuk bulan April dan seterusnya. Dengan begitu, sambungnya, peserta tidak susah payah mengurus administrasi.
“Soalnya pengalaman saya, mengurus administrasi BPJS Kesehatan ini cukup ribet, belum lagi ngantrinya lama,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang Ichwansyah Gani mengatakan, sesuai dengan keterangan pihak pusat, BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.
Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasil putusan MA jika sudah diberikan salinannya. Apabila hasil konfirmasi sudah diperoleh dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)
