Astaghfirullah, Ibu Tega Jual Bayinya Sendiri, Alasannya Bikin Hati Teriris
Sindikat Perdagangan Bayi Ditangkap

AsSAJIDIN.COM – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Unit Tekab) berhasil menggagalkan perdagangan bayi di kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan Pelaku antara lain Sri Ningsih (42) warga Lorong Kemas, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Mariam (61) warga Lorong Kemas I, Depan Masjid Abu Bakar, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II kota Palembang, Eli (35) warga Lorong Sei Jeruju, Kelurahan 8 ilir, Kecamatan IT II Palembang, dan Darmini (30) warga Lorong Kia Murod, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Menurutnya Keempat pelaku ini kita amankan di tempat berbeda dengan diawali tertangkapnya pelaku Sri di rumahnya pada 13 Januari 2019 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Terungkapnya perdagangan bayi ini berkat adanya informasi yang didapatkan anggota kita bahwa di seputaran lorong Kemas, Kecamatan IT II Palembang sering terjadi transaksi jual beli bayi di rumah pelaku Sri pada 13 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, Senin (20/1/2020).
Dengan ciri badan kurus, umur sekitar 40 tahun, rambut ikal panjang, polisi lalu melakukan penyelidikan di seputaran Lorong Kemas. Dan ketika informasi tersebut benar, lalu terduga pelaku langsung diamankan ketika akan menunggu pembeli bayi tersebut.
“Setelah tertangkap tangan, pelaku Sri langsung digiring anggota gabungan kita ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangannya dalam kasus perdagangan bayi,” tuturnya.
Sementara Berdasakan keterangan Pelaku Sri bahwa bayi yang akan di jual tersebut jenis kelamin perempuan dan berumur sekitar empat hari dan dititipkan di rumah pelaku Mariam.
Lalu pelaku dibawa ke rumah pelaku Mariam, dan di ruang tengah ditemukan satu orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih yang diakui benar oleh pelaku Sri Bayi yang akan dijualnya.
Selanjutnya pelaku Sri dan pelaku Mariam, dan bayi mungil tersebut dibawa ke Polresstabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dikembangkan lagi berdasarkan keterangan pelaku Sri, mendapatkan bayi tersebut dari pelaku Eli, lalu Opsnal menuju rumah pelaku Eli sekira pukul 22.00 WIB di Lorong Sei Jeruju, Kecamatan IT II Palembang, dan Eli berhasil diamankan di rumahnya.
Selain itu saat diinterogasi, pelaku Eli benar mengakui bahwa telah menyerahkan bayi tersebut kepada pelaku Sri, di mana pelaku Eli mendapatkan bayi dari pelaku Darmini yang tidak lain ibu kandung sang bayi.
“Selanjutnya pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku Darmini berhasil diamankan anggota kita di rumahnya,” tuturnya.
Darmini mengakui bahwa benar bayi perempuan tersebut anak yang dilahirkanya sekitar empat hari yang lalu. Dan benar telah diserahkan kepada pelaku Eli karena dirinya tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.
“Saya tidak ada biaya untuk melahirkan, jadi terpaksa saya jual bayi saya, karena saya sudah pisah dengan suami,” jelasnya.(*)
Penulis: Deny Wahyudi