Uncategorized

Mudah Lacak Pelanggar Lalulintas, 15 Titik Lampu Merah di Palembang Diawasai CCTV

AsSAJIDIN.COM — Mengatur lalulintas dari kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Diahub) Kota Palembang memasang CCTV di 15 persimpangan traffic light (lampu merah) yang terpantau dari Area Trafic Control System (ATCS) yang berada di lantai dua kantor Dishub Palembang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, pengawasan lalulintas di ATCS sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja sifatnya baru peringatan dan sosialisasi.

Dishub sudah memasang CCTV yang terkoneksi ke ruang ATCS di 15 titik persimpangan lampu merah. Seperti di Simpang Lima DPRD Sumsel, Simpang Charistas, Sekip, Angkatan 45, Simpang Parameswara, Macan Lindungan, Simpang Alang-Alang Lebar (AAL), Soekarto Hatta, Simpang Bandara SMB II, Bandara Emas, 7 Ulu Famor dan Simpang Nila Kandi.

Lihat Juga :  DBD Menyerang Segala Usia, Lakukan Pencegahan dengan 3M Plus

“Kita akan kerjasama dengan Satlantas dan nantinya akan ada petugas Satlantas yang bertugas di ATCS, sehingga nomor plat kendaraan yang melanggar bisa langsung dicatat dan ditindak,” katanya, Selasa (12/11/2019).

Biasanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di lampu merah ini tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melewati garis batas kendaraan stop. “Para petugas di ATCS akan memperingatkan pengendara dan plat kendaraan akan dicatat,” katanya.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, selain ATCS sebagai pengurai lalu lintas dan pengawas dari pelanggar, untuk pengaturan lalulintas juga bisa dinformasikan lewat media elektronik seperti TV dan Radio.

Lihat Juga :  Stok Kurang, Capaian Vaksin Anak di Palembang Baru 39%

“Sehingga pengendara bisa mendengar langsung jika ada kemacetan, kecelakaan atau pengalihan jalur lalulintas,” katanya.

Selain pelanggar lalulintas, pembuang sampah sembarangan pun akan terpantau. CCTV akan melihat muka pembuang sampah di sekitar 15 titik kawasan yang sudah dipasang dengan cara zoom. “Pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi terutama Perda sampah sudah ada, nanti bisa koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button