KALAM

Innalillahi… 26 Santri dan Dua Guru Meninggal, Kebakaran Hebat di Pesantren Alquran di Negara ini

AsSAJIDIN.COM — Innalillahi wainnailaihi rojiun. Musibah dan ujian besar sedang dihadapi sebuah pesantren Alquran dekat Ibu Kota Monrovia, Liberia, Rabu (18/9/2019) dini hari waktu setempat. Insiden mengenaskan ini merenggut banyak korban jiwa.

Kantor kepresidenan Liberia, seperti dikutip dari AFP, menyatakan, sedikitnya 26 santri dan dua guru meninggal dalam insiden yang terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari itu.

Presiden Liberia yang juga mantan pemain sepak bola AC Milan George Weah telah meninjau lokasi yang berada di Paynesville itu, kata juru bicara kepresidenan Solo Kelgbeh.

Kelgbeh menduga anak-anak di bangunan itu sulit melarikan diri karena beberapa faktor.

Lihat Juga :  Surat Abasa, Teguran kepada Muhammad dan Umatnya Bila Masih Bersikap Demikian, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

“Anak-anak itu, sebagian berusia 10 tahun, tidak dapat melarikan diri dari bangunan itu karena tidak ada jalan keluar darurat dan ada jeruji baja di jendela,” kata Kelgbeh.

Sejauh ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran, masih menunggu penyelidikan petugas.

Diduga banyaknya korban yang meninggal karena saat itu mereka sedang berisitirahat sehingga tak sempat untuk menyelamatkan diri.

Presiden Liberia George Weah mengunjungi situs kebakaran pada Rabu pagi dan berkata: “Saya tersentuh oleh berita mengerikan dan memutuskan untuk bergegas ke sini, untuk melihat sendiri keluarga anak-anak dan kepemimpinan masyarakat untuk menyampaikan rasa simpati.”

Lihat Juga :  8 Syarat menjadi Wanita yang Dirindukan Surga

“Sangat menyedihkan bahkan ketika seorang warga meninggal; apalagi ada 28 anak-anak, calon pemimpin, yang bercita-cita untuk masa depan yang lebih baik dan sejahtera,” tambahnya.

Presiden George Weah mengatakan akan meluncurkan penyelidikan terkait penyebab kebakaran mengenaskan tersebut.

Sementara itu, para korban akan dimakamkan pada hari Rabu, sejalan dengan upacara pemakaman Islam, yang menetapkan bahwa seseorang harus dimakamkan sesegera mungkin setelah mereka meninggal — seringkali dalam waktu 24 jam. [*/SUMBER: Islampos/AFP/CNN]

Back to top button