Uncategorized

Kesempatan Komunitas atau MBR Memiliki Rumah, ini Syaratnya

Program BRBK Melalu Dinas PU

AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi Program Bantuan Rumah Berbasis Komunitas (BRBKS) dari Pemerintah Pusat.

Sosialisasi Program Bantuan Rumah Berbasis Komunitas ini digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel di Gedung Badan Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat, Rabu (17/7/2019).

Sosialisasi ini sendiri dihadiri puluhan peserta seperti dari komunitas guru ngaji, asosiasi UKM dan IKM, komunitas guru honor, komunitas tukang ojek, komunitas satpam dan lain-lainnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel, Basyaruddin Akhmad mengatakan, pemerintah pusat memiliki program untuk masyarakat agar mudah memiliki rumah, salah satu programnya yaitu program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS-PB). “Program BSPS-PB ini terbilang baru dan di Provisi Sumsel belum ada yaitu program bantuan rumah berbasis komunitas,” katanya

Lihat Juga :  One Day One Ayat: QS Annisa Ayat 20, Larangan Mengambil Kembali Mahar

.
Untuk dapat menerima Program bantuan rumah berbasis komunitas tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. ” Jelas ada syaratnya yaitu anggota komunitasnya minimal 50 orang, memiliki badan hukum seperti paguyuban, koperasi dan lain-lain serta rumah yang dibangun untuk tempat tinggal atau rumah huni dan tidak disewakan atau dialihkan kepemilik lainnya selama waktu yang telah ditentukan,” ujar Basyarudin.

Basyarudin mengungkapkan, selain komunitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal, kemudian WNI yang sudah berkeluarga, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima BSPS atau subsidi pemerintah untuk program perumahan.
“Namun untuk pengajuannya harus tetap melalui komunitas dan berjumlah minimal 50 orang ,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Hujan Lebat Terus Guyur Jeddah dan Makkah

Dijelaskannya, program bantuan rumah berbasis komunitas ini, diberikan dana untuk membangun rumahnya dan tinggal dicicil tanahnya. Jadi diberikan dana Rp 30 juta untuk membeli material bangunan dan Rp 5 juta untuk upah tukang. Lalu untuk jalan, sanitasi dan lain-lain akan dibangunkan pemerintah. Sedangkan tanahnya disediakan oleh para komunitas. “Untuk tanah ini bisa dicari sendiri atau bisa juga melalui bantuan dari International Council for Small Business (ICSB). Untuk tanah ini maksimal pendanaanya satu kaplingnya seharga Rp 75 juta,” jelas Basyarudin.

Basyarudin menambahkan, komunitas yang mendaftarkan atau mengajukan untuk mendapatkan Program bantuan rumah berbasis komunitas ini akan diverifikasi Pemda. “Untuk perbankannya kita mengandeng seperti Bank BRI, BTN, BNI dan lain-lain,” katanya. (*/sumber:sibernas/MN)

Back to top button