Uncategorized

Usaha Beromzet hingga Rp 3 Juta/Hari Perhari Dikenakan Pajak 10 Persen

ASSAJIDIN.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengenakan pajak restoran 10 persen bagi usaha yang beromset mulai dari Rp2-3 juta perhari. Pemberlakukan ini juga termasuk pedagang Pecel Lele yang berjualan malam hari.

Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, pemasangan 1000 alat tapping box untuk pajak online akan diselesaikan tahun ini juga.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pemberlakuan pajak online ini sudah berlaku. Pihaknya sudah memasang alat sebanyak 272 unit ditambah lagi 128 unit dan 200 unit di rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel. Target 2019 terpasang 1000 alat tapping box. Ini adalah potensi, bagi yang menolak akan dicabut izin usaha.

Lihat Juga :  Pede... Indonesia Resmi Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

“Yang dikenakan pajak restoran 10 persen ini dilihat dari omset usaha mulai dari Rp2-3 juta ke atas perhari,” katanya, Senin (8/7/2019).

Ia mengatakan, selain itu juga pengenaan pajak ini berlaku bagi usaha Pecel Lele yang berjualan di malam hari. Dengan sudah dipasanganya alat tapping box atau e-Tax ini, jumlah transaksi dan pajak di restoran maupun rumah makan dapat terpantau.

“Ini akan menyusul karena alatnya berbeda dengan yang dipasang sekarang ini,” ujarnya.

Sementara itu target pajak restoran Rp182 miliar, pajak hotel Rp130 miliar, hiburan Rp81 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hampir 100 persen. “Target PAD kita itu Rp1,314 triliun, capaiannya belum ada 50 persen. Kita harus kerja keras supaya tercapai,” katanya. (*)

Lihat Juga :  PBB Jadi Himpun Pajak dengan Capaian Terendah untuk PAD Kota Palembang

penulis : pitria

Back to top button