HAJI & UMROH

Kloter Pertama Berangkat Sekitaran Tanggal 5 atau 7 Juli 2019

 

AsSAJIDIN.COM – Musim haji 2019 semakin dekat. Persiapan-persiapan terus dilakukan terutama penyelenggara ibadah haji yang dipercakanan kepada Kementerian Keagamaan Republik Indonesia.

Rencana perjalanan haji (RPH) 2019 yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak Februari lalu mengisyaratkan keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama haji akan dilaksanakan 7 Juli. Namun rencana ini bberpotensi direvisi. Sebab, saat ini tersiar informasi bahwa awal pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) dimajukan beberapa hari dari jadwal semula.

Dalam RPH 2019 yang ditetapkan awal November 2018, CJH kloter pertama mulai masuk asrama haji pada 6 Juli. Kemudian bertolak menuju Madinah pada 7 Juli atau keesokan harinya. Nah, kini beredar rencana pemberangkatan kloter pertama dimajukan menjadi 5 Juli.

Lihat Juga :  Chandra JCH Termuda Asal Palembang, Rela tak Ikut Tes SNMPTN dan SBMPTN Demi Tunaikan Ibadah Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang dikonfirmasi tadi malam (16/6) menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait wacana perubahan jadwal itu. “Sedang kami kaji dan dalami hal tersebut,” ujarnya.

Lukman menerangkan, wacana perubahan jadwal tersebut merupakan implikasi dari penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu kursi. Dengan begitu, jumlah kloter ikut bertambah. Akibat penambahan kloter itu, slot penerbangan pun bertambah.

CJH yang berangkat pada 2018 lalu. (Jawa Pos Photo)
Dengan penambahan kuota 10 ribu kursi, diperkirakan ada tambahan sekitar 25 kloter. Dampak lainnya, dibutuhkan tambahan petugas haji kloter sebanyak 125 orang. Sebab, di setiap kloter terdapat lima petugas haji. Di antaranya, dari unsur tenaga kesehatan.

Lihat Juga :  Arab Saudi Perketat Pengamanan di Mekkah di Penghujung Ramadhan

Terkait adanya tambahan kuota itu pula, Kemenag membuka masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sampai tahap keempat. Rencananya, pelunasan BPIH tahap keempat dibuka mulai pekan ini.

Pelunasan BPIH tahap keempat dibuka karena masih ada sisa kuota sebanyak 575 kursi. Namun, Kemenag membuka kesempatan pelunasan bagi 1.285 orang CJH. Sebab, sebanyak 710 orang di antaranya adalah kuota cadangan. (*/sumber: jawapos)

Back to top button