Mudik, Melakukan Perjalanan, Bagaimana Hukum Puasa dan Sholatnya?
ASSAJIDIN.COM — Aktivitas di penghujung Ramadhan, hampir semua media massa baik cetak, online maupun elektronik menyajikan fenomena umat muslim Indonesia yang melakukan mudik lebaran. Mudik adalah tradisi menyambut Idul Fitri dengan pulang ke kampung halaman berkumpul dengan orangtua dan handai taulan.
Lalu apakah saat mudik boleh tidak puasa dan sholat? Bagaimana hukum sholat dan puasa ketika bepergian? Manakah yang lebih afdhal antara mengerjakan sholat secara penuh (tidak diqashar) dan tetap berpuasa atau mengerjakan sholat dengan diqoshor dan membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul di benak para pemudik. Berikut penjelasannya.
“Dibolehkan bagi orang yang bepergian (musafir) untuk membatalkan puasanya dan mengqoshor sholatnya. Ini lebih afdhol daripada tetap berpuasa dan menggenapkan jumlah roka’at sholatnya (tidak diqoshor).”
Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shollallohu ‘alaihi wa salam bersabda:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَئِمُهُ
“Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala suka jika rukhshoh-Nya dilaksanakan, sebagaimana suka jika ketetapan-Nya dikerjakan.”
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّالصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
“Bukan merupakan kebaikan berpuasa di saat safar.”
(HR. Ahmad 3/299, 317, 319, 352, 399; Imam Bukhori 2/238, dan Muslim 2/786)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahkan taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa salam, keluarganya dan para shohabatnya. (*/sumber: Akhwat.net)