Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

PENDIDIKAN

SMPN Unggulan Dihapus, Diganti Jadi Percontohan, di Palembang Ada 6

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM –Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah menetapkan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai sekolah percontohan dengan berbagai prestasinya. Keenam sekolah tersebut adalah SMPN 1, SMPN 8, SMPN 9, SMPN10, SMPN 17 dan SMPN 54.

“Jadi sementara sekolah di Palembang tidak diperbolehkan adanya sekolah unggulan. Ini kan otonomi kita, maka saya sering di sekolah teman-teman daerah di luar provinsi mana sekolah yang kami bisa lihat sebagai sekolah contoh. Maka tahun ini PPDB melalui Perwali, kita sedang usulkan sekolah percontohan dan sudah kita sudah tetapkan enam sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Al Azhar Cairo Indonesia di Convention Hall Al Azhar Cairo Palembang, Rabu (20/3/2019).

Menurut Zulinto, keenam sekolah tersebut, memiliki prestasi yang telah masuk dalam kriteria Dinas Pendidikan Kota Palembang. Dikatakan Zulinto, pola sekolah unggulan atau sekolah percontohan yang ditunjuk ini menurutnya harus benar-benar sesuai kriteria yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Lihat Juga :  Lima Atlet Catur Sumsel Lolos di PON Papua

“Kenapa ini kita lakukan? Jadi, mereka ini ada kriteria sekolah percontohan. Dilihat dinilai adiwiyata, dia memang masuk sebagai sekolah adiwiyata, dinilai sekolah sehat, dia memang masuk sekolah sehat, atau sekolah rujukan atau sekolah model. Dengan kelebihan ini, kita bisa masukkan sebagai sekolah percontohan termasuk kegiatan imtaqnya ini sudah masuk dalam syarat-syarat yang kita tetapkan,” terangnya.

Kata dia, Dinas Pendidikan telah menetapkan sekolah tersebut sebagai sekolah zonasi bebas. Sehingga siapapun bisa masuk melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan digelar.

Lihat Juga :  Daftar 30 Sekolah SMPN di Palembang yang Boleh Belajar Tatap Muka

“Enam sekolah kita tetapkan sebagai zonasi bebas, 40 persen dari zonasi dan 60 persen boleh dari mana saja dan itu diadakan uji kompetensi. Tapi resikonya, jika sudah ikut ujian kompetensi dia sudah tidak terdaftar di sekolah lain karena waktu ujiannya bersamaan, karena sudah dikunci di online,” tandas dia.

Meski enam sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah percontohan untuk membantu menunjukkan bagi sekolah dari luar provinsi yang ingin studi banding, namun Zulinto mengaku melarang keras bagi sekolah yang akan studi banding ke luar provinsi.

“Dilarang kepala sekolah kunjungan atau studi banding, ke luar provinsi, ke luar negeri, ke Malaysia atau kemana. Kita harus menciptakan sekolah terbaik, sehingga orang yang berkunjung kesini,” pungkasnya.,(*)

Penulis : Zahid Blandino

Back to top button