Memakai Sandal yang Tertukar, Apa Hukumnya?

AsSAJIDIN.COM — Bukan hal yang baru, jemaah sering kehilangan sandal saat shalat di masjid. Ya, anggap saja bukan hilang, tapi tertukar oleh jemaah lain. Lalu si pemilik sandal yang kehilangan sandal berniat memakai sandal bukan miliknya yang tersisa di pelataran. Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar?
Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan.
Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924)
Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua). Jawaban beliau,
Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595).
Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan.
Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani)
Sandal Ketukar
Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya.
Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair
Teks pertanyaan, Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini?
Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair,
Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan.
Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan.
Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik.
Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Demikian, Allahu a’lam.(*/sumber:konsultasisyariah.com)