Menjamak Shalat ketika Menjadi Pengantin?
AsSAJIDIN.COM — Menjadi pengantin, istilahnya raja sehari, menjadi idaman setiap muslim-muslimah muda. Pertanyaan sekarang, apakah boleh menjamak shalat ketika menjadi pengantin?
Ustadz Abu Salma
Muhammad, dalam WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl menjawab, menjamak shalat diperbolehkan jika ada hajat atau ada hal-hal yang dibutuhkan seperti berikut ini :
? Contoh kasus pertama,
Saat kita berada di jalan raya meskipun kita tidak dalam kondisi safar.
Karena melewati jalan tol dan kondisi jalan macet sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti, maka kita diperbolehkan untuk menjamak shalat karena memang ada hajat darurat.
? Contoh kasus kedua,
Ketika kita sedang berada di suatu tempat, kita belum ada kemampuan untuk keluar dari tempat tersebut, kondisi seperti ini membolehkan kita untuk menjamak shalat.
? Contoh kasus ketiga,
Jika ada orang yang sedang melaksanakan pernikahan khususnya bagi wanita, dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya karena ada hajat.
Namun ini tidak boleh dikerjakan terus menerus, tapi hanya pada kondisi dimana mempelai wanita hanya bisa shalat dengan cara menjamak saja karena minimnya waktu.
Karena jika dia tidak menjamak shalatnya, akan menimbulkan kesulitan bagi mempelai wanita untuk menunaikan shalat.
Dengan catatan, jamak dalam kondisi ini tidak boleh dirutinkan dan tidak dalam rangka meremehkan waktu shalat.
Jika dia akan menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, maka dia mengerjakannya sekaligus di waktu shalat Ashar, biasa kita sebut dengan istilah jama’ ta’khir (diakhirkan waktunya). Begitu pula dengan shalat Maghrib dan Isya, maka dia menunaikannya sekaligus di waktu Isya. Demikian, wallaahualam bishawab. (*)
