Wanita Menopause Boleh Membuka Aurat?

ASSAJIDIN.COM — Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran.
Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
(QS. al-Maidah : 44).
Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan,
“Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan”
(HR. Ibnu Hibban 6939)
Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.
Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah.
Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni,
“Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu).
(Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi)
*KETERANGAN ULAMA UNTUK SURAT AN-NUR : 60*
Allah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nur: 60)
Makna ayat:
[1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin
Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah,
“Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.”
Abu Ubaidah mengatakan,
“Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.”
(Tafsir al-Qurthubi, 12/309)
Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanit di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya.
[2] Pakaian yang boleh dilepaskan
Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’..*
Pakaian apakah yang dimaksud di sini?
Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat.
Al-Alusi mengatakan,
“Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian.”
(Tafsir al-Alusi, 14/11)
Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda.
Al-Jashas mengatakan,
“Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda”
Lalu al-Jashas mengatakan,
“Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi.”
(Ahkam al-Quran, 5/196).
Demikian, Allahu a’lam. (*/Sumber:Admin Asy-Syamil.com)