Uncategorized

Menggunakan Ayat Alquran untuk Jimat, Apa Hukumnya?

AsSAJIDIN.COM — Jimat adalah kesyirikan, tidak diperbolehkan seorang muslim menggunakannya atau meyakini jimat bisa membawa keberuntungan dan menjauhkan dari bahaya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:  “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik.’”(HR. Bukhari)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,  Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Bagaimana apabila jimatnya menggunakan Al-Qur’an? Ada dua pendapat ulama:

Pertama: membolehkan jimat menggunakan Al-Quran

Kedua: melarang jimat dengan Al-Qur’an dan inilah pendapat yang
Berikut penjelasannya:

1. Pendapat yang membolehkan

Alasan ulama yang membolehkan karena ini dalam rangka tabarruk yang syar’i dengan kalamullah dan asma’ (nama) Allah yang ada di dalamnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

“Semua (hadist) yang melarang mengenai menggantung jimat yang dan yang lainnya adalah karena tidak ada al-Quran di dalamnya (tidak dikecualikan). Adapun apabila ada ‘penyebutan nama Allah’ maka tidak ada larangannya. Hal tersebut dijadikan sebagai tabarruk dan ta’awwudz dengan nama Allah.” (Fathul Bari 6/142)

Lihat Juga :  Sejarah Yerusalem, Mengapa Kota Ini Penting Bagi Islam, Kristen Dan Yahudi

Demikian juga Al-Qurthubi menukilkan perkataan imam Malik, beliau berkata:

“Tidak mengapa menggantungkan (sebagai jimat) lembaran yang ada ‘nama Allah’ pada leher orang sakit untuk tabarruk.” (Tafsir Al-Qurthubi 10/319)

2. Melarang jimat dengan Al-Qur’an

Inilah pendapat yang TERKUAT dengan berbagai pertimbangan ulama dan lebih menenangkan hati. Dijelaskan dalam kitab “Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah” tentang 3 alasan tidak bolehnya jimat menggunakan Al-Quran:

“Para ulama berhujjah atas pendapat mereka dengan alasan sebagai berikut:

1.Keumuman larangan dalam hadits (larangan jimat) dan tidak ada yang mengkhususkan

2.Dalam rangka menutup jalan menuju ke arah kesyirikan karena hal ini bisa mengantarkan kepada apa yang telah disepakati keharamannya

Lihat Juga :  Mencegah Haid dengan Obat Agar Full Puasa, Bolehkah Menurut Islam?

3.Apabila digantungkan/dipakai, pasti yang memakai akan membawanya akan ikut masuk ketika buang hajat (ke kamar mandi tidak boleh membawa AL-Quran dan lafadz nama Allah). (AL-Muasu’ah Al-Kuwaitiyyah 14/31)

Demikian juga syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan bahwa telah ma’ruf bahwa sahabat dan salaf dahulunya tidak membolehkan hal ini. Beliau berkata,

“Tidak boleh (menggunakan jimat dengan Al-Quran) karena telah ma’ruf bahwa sahabat Abdullah bin Mas’ud, Hudzaifah serta para ulama dahulu dan sekarang mereka mengatakan: ‘Tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari Al-Quran untuk menutup jalan menuju kesyirikan dan untuk memangkas sumber kesyirikan.’” (Majmu’ Fatawa 1/51)

Kesimpulan: tidak boleh mengunakan jimat secara mutlah meskipun dari Al-Quran.(*/sumber:muslim.or.id)

Back to top button