Uncategorized

Persalinan dengan Dokter Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?

 

AsSAJIDIN.COM — Dokter spesialis obstetri ginekologi kini
didominasi kaum pria. Secara syariat, bolehkah melakukan proses
persalinan dengan dokter laki-laki?

Islam dikenal sangat apik dalam menjaga aurat perempuan. Firman Allah
SWT, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak dari padanya.” (QS an-Nur [24]: 31). Ayat ini
menegaskan, jangankan anggota tubuh, memperlihatkan perhiasan saja
belum tentu 100 persen diakomodasi syariat Islam.

Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki
adalah haram. Bahkan, hukum asal melihat aurat perempuan sesama
perempuan tetap haram. Sebagaimana hadis Nabi SAW dari Abu Said al-
Khudri, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan
janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain).” (HR Muslim).
Pengharaman soal aurat ini banyak sekali diterangkan dalam berbagai
dalil Alquran, hadis, hingga jumhur seluruh ulama.

Pada proses persalinan, tak hanya sekadar aurat, tapi juga menampakkan
aurat mughallazhah dari perempuan. Tak pula hanya sekadar melihat,
tapi juga ada tindakan menyentuh.

Namun, dalam proses persalinan, hukum asal yang semula haram
dipengaruhi kaidah fikih yang mengatakan, Ad-Dharuratu tubihul
mahdzurat (Kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang).
Sehingga, melihat aurat mughallazah perempuan yang semula haram bisa
menjadi boleh, bahkan wajib jika benar-benar sangat dibutuhkan.

Dalam proses persalinan, para ulama memberikan urutan-urutan siapa
saja yang boleh menangani persalinan. Urutan ini tercantum dalam
keluaran fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi. Pertama, hendaklah suami
istri merencanakan persalinan dengan dokter Muslimah. Inilah yang
pertama kali harus dilakukan. Jika cara ini buntu, urutan kedua
melahirkan dengan dokter wanita non-Muslim.

Jika urutan kedua juga tak didapati, urutan ketiga diperbolehkan
melahirkan dengan dokter laki-laki Muslim. Jika tidak juga didapati,
alternatif terakhir diperbolehkan datang kepada dokter laki-laki non-
Muslim. Empat urutan ini harus ditempuh dari awal.

Lihat Juga :  Mengenal Olahraga Tradisional Perisai Diri, Bertekad Kembangkan dan Bangkitkan Kejayaan di Sumsel

Para ulama memesankan kepada suami-istri, hendaklah berupaya
semaksimal mungkin agar menjalani proses persalinan pada urutan yang
pertama. Demikian juga, urutan ini juga berlaku untuk persalinan
dengan jalan operasi caesar.

Wajib bagi pasutri untuk mengetahui siapa dokter yang akan menangani
persalinan. Ketika akan melahirkan, si istri langsung diboyong ke
rumah sakit tanpa tahu terlebih dahulu laki-laki atau perempuankah
yang akan menangani persalinan. Perbuatan ini tentu kesewenang-
wenangan dalam memandang syariat.

Demikian juga kasus pasutri yang memilih melahirkan dengan dokter
laki-laki, padahal di tempatnya terdapat dokter perempuan. Alasan
mereka karena penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter
perempuan. Tentu alasan ini tidaklah bisa diterima syariat.

Para ulama mensyaratkan beberapa hal jika dalam kondisi darurat pasien
wanita harus ditangani dokter laki-laki. Para ulama Lajnah Arab Saudi
juga mensyaratkan pendampingan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan
dari istri ketika menjalani proses persalinan.

Jika seorang perempuan akan menjalani persalinan dengan dokter laki-
laki, ia wajib didampingi agar keduanya tidak berkhalwat. Jika
melahirkan dengan dokter perempuan, pendampingan hanya bersifat
anjuran, namun tidak wajib secara syariat.

Jika memang proses persalinan harus ditangani dokter laki-laki, dokter
tersebut haruslah amanah dan menjaga adab kesopanan. Ia hanya
diperbolehkan menangani apa yang menjadi “wilayah” kerjanya. Haram
baginya untuk melihat atau menyentuh anggota tubuh lain yang tidak
diperlukan. Di sinilah perlunya pendampingan dari suami atau keluarga
pasien.

Lihat Juga :  Jangan Asal Cinta, ini Mahram, Orang yang Haram Dinikahi

Para ulama menyebutkan, jika problema penanganan persalinan ini
diluaskan, banyak aspek lainnya yang juga terkena imbas hukum syar’i.
Misalnya, bagi dokter Muslimah spesialis obstetri ginekologi. Haram
baginya menolak pasien perempuan jika diketahui persalinan tersebut
pada akhirnya akan ditangani dokter laki-laki.

Demikian juga, menjadi fardhu kifayah hukumnya bagi kaum perempuan di
suatu daerah untuk belajar obstetri ginekologi, jika di daerah
tersebut tidak ada dokter bersalin perempuan. Menjadi dosa bagi
pemerintah dan seluruh penduduk setempat jika terjadi pembiaran
persalinan yang ditangani kaum laki-laki tanpa ada solusi atau upaya
pencegahan.

Lantas bagaimana jika sebatas pemeriksaan kehamilan saja? Pada
dasarnya, urutan kebolehan secara syariat sama dengan urutan siapa
saja yang boleh menangani proses persalinan. Pemeriksaan persalinan
juga boleh dilakukan dengan dokter laki-laki dengan memperhatikan
persyaratan-persyaratan yang diberikan para ulama.

Pemeriksaan kehamilan dengan dokter laki-laki perlu lebih diperinci.
Apakah dengan tujuan pengobatan, ada kekhawatiran akan kondisi janin,
untuk mengetahui kondisi janin, atau sekadar pengecekan saja. Hal ini
memengaruhi tingkat darurat yang akan menghalalkan apa yang sebelumnya
diharamkan syariat.

Al-Khathib asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan, melihat dan
menyentuh perempuan dibolehkan ketika melakukan hijamah dan
pengobatan, bahkan melihat kemaluan sekalipun, jika ada keperluan
untuk itu. Karena, jika tidak dibolehkan, ketika itu justru akan
menyulitkan (haraj).

Tetapi, janganlah dokter atau pasien berlebih-lebihan atau
menggampang-gampangkan batasan syariat. Firman Allah SWT, “Tetapi,
barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.” (QS al-Baqarah [2]: 173). Allahu a’lam.(*/
Sumber : Dialog Jumat Republika)

Back to top button