Uncategorized

Hukum Menimbun Barang dalam Fiqih Jual Beli

AsSAJIDIN.COM — Bukankah barang ini sudah aku beli? Apa hak anda  melarang saya menimbunnya? Pertanyaan seperti ini sering menjadi  acuan oleh sejumlah penimbun komoditas, khususnya bahan makanan bilamana diberitahu tentang keharaman ihtikâr. Mereka bertanya  untuk maksud menolak diberlakukannya hukum haram. Apakah penolakan ini dibenarkan? Tentu saja ada benarnya, meskipun tidak seluruhnya
serta merta bisa disebut benar.

Praktik di lapangan, ada masyarakat yang sengaja menimbun (ikhtikar) bahan makanan untuk maksud berjaga-jaga menghadapi paceklik, atau musim  kemarau. Ada juga masyarakat yang menimbun makanan karena memang
sengaja niat akan dijual pada saat harga mulai merangkak naik,  disebabkan kalau dijual sekarang maka ia bisa tekor. Ongkos  produksinya bisa tidak kembali, dan lain sebagainya. Dan alasan  ini memang riil ada di masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan  perincian hukum terhadap hakikat monopoli itu sendiri.

Jika kita mencermati nash-nash yang menjelaskan hukum ihtikâr,  memang kita akan menemukan sejumlah batasan-batasan hukum. Ada  beberapa dasar nash yang mendukung bagi keputusan tidak mutlak  haramnya monopoli/ihtikâr ini. Hujjah yang dipergunakan adalah  dengan memakai dhahir teks nash yang bersifat muqayyad – berlaku  terbatas pada jenis komoditas tertentu saja. Misalnya hadits  riwayat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu:

Artinya: “Siapa menimbun makanan kaum Muslimin selama empat puluh  malam maka terlepas dari naungan Allah dan Allah melepaskan  naungan darinya.” (HR. Ahmad).

Dalam riwayat yang lain disampaikan:

Artinya: “Abu Umamah al-Bahili meriwayatkan bahwa Nabi ? telah  melarang penimbunan makanan.” (HR. Hakim).

Lafal kedua hadits ini menunjukkan pengertian umum sehingga  mafhum-nya yang dinamakan ihtikâr adalah bila memenuhi kriteria  sebagai berikut:

1. Sesuatu yang ditimbun adalah barang yang dibeli.
2. Menimbun dengan niat untuk dijual kembali pada waktu harga
melambung
3. Menimbun pada waktu barang dibutuhkan oleh banyak orang.
4. Sesuatu yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
5. Sesuatu yang ditimbun adalah berupa bahan makanan.
6. Menimbun pada waktu tertentu.

Lihat Juga :  Semangati Kafilah di MTQ Nasional, Kakanwil Kemenang Sumsel Mukhlisuddin Lakukan ini

Menurut fuqaha’ Syafi‘iyah, Isma‘iliyah dan sebagaian Imamiyah,  ihtikâr sebagaimana di atas tidak serta merta diputuskan sebagai  haram. Mereka lebih memilih bahwa ihtikâr hukumnya adalah makruh.
Alasan yang disampaikan adalah ada kontradiksi antara maksud  menimbun ini dengan hak seseorang untuk mendapatkan keuntungan  melalui jual beli.

Barang yang ditumpuk adalah sudah menjadi hak milik pedagang dan  berada di bawah kekuasaan mereka. Dengan kata lain, sah-sah saja  bagi mereka menjual barang tersebut dengan harga berapa pun  seiring halalnya keuntungan dari jual beli. Toh, yang dimaksudkan  untuk jual beli adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun, karena
kebolehan jual beli ini bertabrakan dengan maqashid syariah, maka kebolehan jual belinya menjadi dibatasi oleh teks larangan  ihtikâr. Untuk itulah ditetapkan status makruh secara umum  terhadap praktik ihtikâr.

Illat (alasan dasar) hukum yang menyatakan haramnya ihtikâr adalah  bilamana disertai adanya unsur tadlyîq – yaitu mempersulit ruang  gerak kaum Muslimin. Selagi tidak ada niatan tadlyîq, maka hukum ihtikâr bahan makanan sebagaimana hal di atas adalah berstatus  makruh, demikian menurut kajian fiqih Syafi’i.

Mencermati terhadap pendapat terakhir ini, maka hukum ihtikâr  menurut mazhab Syafi’i, menjadi dapat lebih diperinci lagi. Ada  kemungkinan suatu ketika ihtikâr ini hukumnya adalah boleh (jaiz), atau bahkan sunnah. Belum lagi apabila melihat objek ihtikâr-nya  yang bukan terdiri atas bahan makanan, maka bisa jadi hukumnya
adalah boleh.

Untuk itu penting kiranya dibuat perincian hukum. Secara umum,  kita klafisikan hukum ihtikâr sebagai berikut:

1. Haram. Keharaman ihtikâr yang disepakati berdasarkan nash,
adalah:

• Barang yang ditimbun adalah terdiri dari bahan makanan pokok  negara atau tempat penimbun
• Barang dibeli dari pasaran dengan niat menghilangkan dari  pasaran sehingga dapat menambah tingginya harga
• Penimbunan terjadi melebihi kebutuhan keluarganya

Lihat Juga :  Tujuh Mahkota Amalan, Semoga Menjadi Penolong Kita

2. Makruh. Kemakruhan ihtikâr adalah terjadi bilamana:

• Menimbun tanpa tujuan untuk maksud menghilangkan komoditas dari  pasaran
• Barang yang ditimbun terdiri atas bahan pokok makanan
• Menimbun pada waktu barang itu ada dalam jumlah banyak.
• Menimbun untuk keperluannya dan keluarganya.

3. Jaiz. Jaiz atau boleh melakukan ihtikâr, apabila:

• Barang yang ditimbun terdiri atas bahan pokok makanan negara
• Menimbun pada waktu lapang.
• Niat menimbun adalah bukan untuk mempengaruhi harga di pasaran
• Seseorang menyimpan untuk kebutuhannya dan keluarganya.
• Menimbun di negara yang penduduknya musyrik

4. Sunnah. Kesunnahan melakukan ihtikâr, adalah apabila:

• Objek yang ditimbun adalah bahan pokok makanan
• Penimbunan dilakukan saat harga barang itu sedang surplus dan murah
• Dalam kondisi surplus, barang tidak sedang sangat dibutuhkan  masyarakat
• Barang akan dikeluarkan kembali sampai ia dibutuhkan
• Menimbun dengan niat menjaga kemaslahatan masyarakat

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa, pertanyaan pedagang  sebagaimana yang diungkapkan pada awal tulisan ini memang ada  benarnya. Sebagai pedagang, mereka berhak untuk mendapatkan  keuntungan. Efeknya, tidak serta merta praktik monopoli/menimbun  bahan makanan bisa diputus sebagai haram secara mutlak. Ada  beberapa illat lain yang turut diperhatikan. Keharaman praktik  penimbunan/monopoli/ihtikâr adalah bilamana ada unsur tadlyîq–
menyulitkan–terhadap masyarakat karena mereka harus menebus  pembelian dengan harga yang tinggi. Wallâhu a’lam bish shawâb. (*/ Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP
Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim)

 

Back to top button