Uncategorized

Pro Kontra Pembangunan Vihara di Lahan Eks Mushala

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Lokasi bakal pembangunan Pusdiklat Maitreya di RT 5 Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin berbuntut panjang. Setidaknya, dari surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyuasin dan pihak terkait tidak merasa mengeluarkan izin pembangunan, sebagaimana menjadi syarat mutlak pembangunan pusat kegiatan umat Budha yang disebut-sebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara.

Ketua FKUB Banyuasin, Rasyid Sobri kepada AsSajidin mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi dibangunnya Vihara di kawasan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa. Oleh karena itu, dirinnya meminta kepada semua pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menentukan sesuatu. Apalagi yang sifatnya sangat rawan dan menyinggung perasaan umat beragama.

“ kami menemukan banyak sekali kejanggalan dalam rencana pembangunan pusdiklat Maitreya tersebut. Kami menilai, pemerintah Banyuasin terlalu gegabah jika benar izin sudah dikeluarkan. Sebab surat rekomendasi dari FKUB Banyuasin dan pihak terkait lain sebagai syarat dibangunnya pusat kegiatan umat Budha ini, tidak ada,” cetusnya.

Sobri menambahkan, pihaknya merasa belum mendengar adanya pemberitahuan terkait pembangunan tempat ibadah.  “Saya baru tahu kemarin waktu kita bersama beberapa anggota DPRD Banyuasin melakukan sidak kelokasi, maka dari itu kami sangat menyesalkan apa yang terjadi,” Sobri menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi, SP dari Fraksi PDI Perjuangan mengungungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan cek langsung kelapangan dan membantah isu yang beredar di media social tentang mushola yang di robohkan adalah tidak benar.

“ Kami sudah melakukan sidak langsung beberapa waktu lalu dan tidak melihat adanya gejala perobohan tersebut. Namun untuk info terkait pembangunan pusdiklat Maitreya, ini yang kami sesalkan.

Lihat Juga :  7.000 Benih Ikan Patin dan Tembakang Dilepas di Sungai Musi

Karena Departemen Agama Banyuasin juga belum tahu pembangunan pusdiklat Maitreya ini. Janganlah membuat suasana damai menjadi praduga tak berkesudahan, kita harus duduk satu meja dan meminta keterangan semuanya agar masyarakat tidak salah menerima informasi, ” Kata Sukardi.

Senada dengan itu, Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin dari fraksi Partai Kebangikitan Bangsa (PKB) menyebut, hal ini sangat keliru dan jelas ada pelanggaran yang terjadi.

“ Ini kan persoalannya sangat kompleks, wilayah yang akan dibangun ini kan juga belum jelas masuk wilayah Banyuasin kah atau Palembang.

Namun berdasarkan informasi Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Senenhar saat rapat di komisi I lalu memutuskan bahwa wilayah yang dimaksud yang termasuk wilayah Palembang. Kan aneh, kok soal izinnya di Banyuasin jelas ini cacat hukum,” ungkapnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Jhonson , Juru Bicara dan Humas Pusat Pendidikan Mustria Sriwijaya Agama Budha menegaskan pihaknya tidak ada urusan dengan DPRD Banyuasin. Pihaknya hanya berurusan dengan Pemkab Banyuasin (Bupati) dalam perizinan pembangunan pusat pendidikan Mustria di Desa Talang Buluh tersebut.

” Mohon maaf saya tegaskan, kami tidak ada urusan dengan DPRD Banyuasin. Kami cuma berurusan dengan Dinas BLH, Bappeda dan Pemkab Banyuasin. Lagi pun, masyarakat desa sekitar dan pihak kecamatan telah mengetahui ,”Jhonson menuturkan sebagaimana dikutip dari Banyuaasinonline.com.

Mushala Nurul Hidayah

Sama halnya dengan pernyataan Jhonson, Kepala Desa Talang Bulu Sukatno kepada AsSajidin, Kamis (30/8) menguraikan penjelasannya bahwa pembangunan Pusdiklat Maitreya sudah disepakati oleh masyarakat setempat walaupun proses negosiasinya cukup alot. Pasalnya, yang menjadi keberatan sebagian masyarakat adalah letak mushola yang dikabarkan akan digusur. Sebenarnya tidak begitu, yang terjadi adalah mushola hanya dipindahkan dan diperbesar.

Lihat Juga :  Empat Tahapan Perawatan Kulit yang Patut Dilakukan Muslimah agar Terawat

“ Saya rasa semua sudah tidak ada masalah lagi dalam rencana pembangunannya. Masyarakat pun menerima bahkan izin dari desa dan kecamatan pun tidak ada masalah. Akan tetapi kan semua itu belum bersifat final dan akan dicarikan jalan keluar yang terbaik,” tutupnya.

Salah satu warga Rt. 05 Desa Talang Buluh, yang tinggal di dekat musholah Nurul Hidaya, Sodri (50 tahun) menceritakan Musholah Nurul Hidayah tersebut merupakan wakaf dari Almarhum M. Zaini HD Binti H. Dungcik Agus. Atas nama ahli waris Bapak Herwani dan seluruh warga RT. 05 telah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan pihak yayasan, untuk melakukan pemindahan lokasi.

“Sekitar lima sampai enam kali pertemuan akhirnya kami bersama ahli waris menyetujui untuk memindahkan lokasi musholah dengan nama yang sama (Musholah Nurul Hidayah), dengan beberapa syarat yang kami ajukan ke pihak yayasan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sodri menguraikan ada tiga belas syarat yang diajukan. “Diantaranya dengan ukuran yang lebih besar dari sebelumnya, dilengkapi fasilitas penerangan (PLN), kami mau jalan menuju ke musholah di cor, musholah juga harus dipagar, yang terpenting bangunan musholah yang lama baru dibongkar kalau pembangunan musholah baru selesai dilaksanakan,”urainya.
(*)

Penulis: Jemmy Saputera

Back to top button