Firman Allah SWT yang Melarang Terorisme, dan Hukuman Berat Bagi Pelakunya

AsSAJIDIN.COM –- Indonesia dikejutkan dengan empat peristiwa peledakan bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya. Dua kejadian dilakukan oleh dua keluarga berbeda, tiga ledakan terjadi di tiga gereja berbeda, dan satu ledakan bom di Mapolresta Surabaya, yang terjadi Minggu dan Senin (13-14/5/2018).
Terlepas dari itu semua, ada satu hal yang patut dipertanyakan bersama, yaitu mengapa aksi penanggulangan terorisme tidak pernah selesai sampai saat ini. Sejak awal adanya istilah tersebut, runtutan kasus yang dilabeli dengan aksi terorisme terus bermunculan dan tidak pernah ada titik penyelesaiannya.
Kemudian yang tak kalah menariknya, mengapa setiap kekerasan dalam bentuk aksi terorisme selalunya dituduhkan kepada kalangan umat Islam, dan pelakunya beragama islam. Seolah-olah setiap teroris itu adalah seorang Muslim. Bahkan di beberapa belahan dunia Islam, ketika kaum Muslimin berjuang membela diri dari tindakan zalim tirani kafir pun dituduh sebagai teroris.
Pelan-pelan opini tersebut berhasil membentuk persepsi dan pemikiran masyarakat umum. Lalu sebagian orang mulai betanya-tanya, jika Islam itu adalah agama perdamaian lantas mengapa banyak teroris munculnya dari agama Islam?
Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Shalah Shawi, memberi jawaban yang cukup gamblang. Menurutnya, untuk menjawab pertanyaan tersebut langkah pertama yang harus diluruskan terlebih dahulu adalah pemahaman masyarakat tentang definisi teroris itu sendiri. Karena sampai sekarang istilah teroris memang belum ada definisi baku yang disepakati bersama.
“Perkara ini harus dijelaskan dengan menguraikan makna istilah yang ada dan menerangkan apa maksud dari terorisme itu sendiri,” ungkap alumnus program doktoral Univeristas Al-Azhar Kairo ini.
Menurut Doktor yang berkonsentrasi di bidang Syari’ah dan Qonun ini, aksi terorisme yang diharamkan oleh Islam dan semua agama Samawi adalah tindakan sewenang-wenang dan melampaui batas. Tolok ukur dalam melakukannya tidak lain adalah keinginan untuk menumpahkan darah, menakut-nakuti para pejalan, dan merampas harta. Tindakan seperti inilah yang dikecam. Sedangkan melawan orang yang menyerang serta membela diri, kehormatan, dan tanah menurut aturan syariat merupakan bagian dari jihad yang diperbolehkan dalam syariat Islam dan undang-undang positif.
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Ayat yang Melarang Terorisme
Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat,
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).
Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa.
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.
Hadits yang Melarang Terorisme
Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.
Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan,
“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)
Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.”
Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380.
Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251.
Gelar Teroris itu Buatan Orang Kafir
Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah berkata,
“Orang-orang kafir sejak dahulu telah memerangi kaum muslimin. Mereka yang selalu memberikan gelaran yang tidak baik para orang Islam, supaya orang-orang menjauh dari Islam. Sebagaimana yang Allah sebutkan,
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32).
Orang kafirlah yang menggelari orang Islam dengan teroris, segala sifat jelek disematkan pada orang Islam. Padahal sebenarnya itu bukan ajaran Islam, namun ajaran dan karakteristik orang kafir.
Adapun jika ada orang Islam yang keliru atas dasar kejahilan atau niatan yang jelek, maka perbuatan mereka tak disandarkan pada ajaran Islam karena Islam melarang tindakan tersebut.
Supaya kita terlepas dari tuduhan jelek tersebut, maka hendaklah dijelaskan bahwa tindakan teror semacam itu bukanlah bagian dari Islam. Itu hanya kelakukan perorangan. Orang muslim bisa jadi juga salah. Yang bisa kita anggap selamat dari kesalahan (alias: ma’shum) adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan 1: 416, soal no. 247).(*/sumber: rumaysho.com/http://islamqa.info)