Uncategorized

One Day One Hadist : Inilah 10 Pihak yang Dilaknat Akibat Miras

AsSAJIDIN.COM — Kasus miras oplosan kembali menjadi perbincangan rakyat. Korban miras kembali berjatuhan di negeri ini. Mereka yang tewas usai menenggak miras oplosan ini pun menjadi sorotan hangat di berbagai media. Seperti yang sudah diberitakan dalam Tribunnews.com korban miras oplosan semakin terus bertambah.

Kasus ini bukanlah suatu hal yang baru, terus terjadi berulang-ulang. Ketika miras menjadi langganan, tindakan kriminal pun semakin bertebaran. Masyarakat menjadi ketakutan, sebab maraknya tindakan bodoh yang mengerikan di tengah kehidupan. Hal ini disebabkan peminum telah kehilangan akal sehatnya. Sehingga bisa melukai orang-orang yang ada disekitarnya.

Lihat Juga :  One Day One Ayat: Salah Satu Balasan Allah Bagi yang Bertakwa dan Tawakal 

Kesenjangan ekonomi menjadi salah satu penyebab membuat para pecandu miras khususnya yang berada di kelas bawah lebih memilih minuman keras oplosan dibanding miras legal yang harganya cukup menguras kantongnya. Tetapi tetap saja, mau miras oplosan ataupun tidak, tetap saja mengonsumsi miras selain melanggar aturan agama juga akan membahayakan kesehatan dan merusak generasi-generasi muda. Apalagi menenggak miras oplosan yang mengandung zat berbahaya. Nyawa pun jadi sasaran.

Dalam bahasan one day one hadist kali ini, ada sebuah hadist menyatakan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamr di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Lihat Juga :  Wujudkan Sumsel Satu Data, Pemprov Launching Aplikasi SIMATA Sumsel

Bahkan pihak-pihak yang bersangkutan dengan khamr juga telah dilaknat Rasulullah saw, sebagaimana hadist berikut. Rasulullah Saw telah melaknat dalam hal khamr 10 pihak: Pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah). Wallahua’lam bis Showab. [*/sumber:islampos.com]

Back to top button