Uncategorized

Shalat Berjamaah Berdua dengan yang Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya?

AsSAJIDIN.COM –Sekali waktu, Wati, sebut saja begitu, akan melaksanakan shalat zuhur di musala kantor. Ketika itu Wati sedikit terlambat mengerjakannya dibanding teman-temannya yang sudah lebih dulu berjamaah. Ada satu teman laki-laki sekantor kebetulan akan shalat juga sehingga Wati pun mengajak berjamaah.

Pernah mengalami hal serupa seperti di atas? Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?

Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Lihat Juga :  Artis-artis ini "Terciduk" Ikut Aksi Bela Palestina, ini Suara Mereka

Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, “Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.”

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh.

Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.

Dikutip dari Rumaysho.com, adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.

Lihat Juga :  Alhamdulillah, Kini Pengantin Bisa Manfaatkan Mobdin Walikota Palembang Secara Gratis untuk Mobil Pengantin

Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah masuk pada wanita.”

Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim). Wallahualam bishawab. [*]

Back to top button