Fatwa MUI Vaksin Influenza Asal China Halal Aman untuk Umat Islam
JAKARTA, AsSAJIDIN.COM – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait vaksin influenza buatan Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. MUI menyatakan vaksin yang dibuat perusahaan asal Xinxiang, Henan, China, tersebut suci dan halal.
“Vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. Xinxiang China boleh digunakan untuk umat Islam,” demikian petikan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2017, dikutip Dream dan mui.or.id, Selasa 16 Januari 2017.
Tim Auditor LPPOM MUI telah mengaudit langsung pembuatan vaksin tersebut di pabriknya. Tim menyatakan vaksin dibiakkan menggunakan media tumbuh berupa telur yang dieramkan.
” Tidak menggunakan babi dan turunannya, tidak menggunakan alkohol dan darah,” demikian laporan Tim Audit LPPOM MUI yang tercantum dalam fatwa tersebut.
MUI juga menyatakan, proses pembuatan vaksin dijalankan tahap demi tahap. Masing-masing tahap dijalani melalui prosedur yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
” Secara total, tidak ditemukan bahan yang najis sehingga seluruh alat produksi juga tidak terpapar bahan yang najis.”
Vaksin produksi Hualan Biological Bacterin Co. Ltd ini disebut sebagai vaksin yang pertama kali dibuat menggunakan media pertumbuhan halal, yaitu telur ayam.(*)