Uncategorized

Kejatuhan Kotoran Cicak, Apakah Najis?

 

AsSAJIDIN.Com — Hampir semua rumah atau gedung pasti dihuni cicak, binatang yang hidup menempel di dinding.  Nah, kadang-kadang ada saja saat shalat misalnya, kejatuhan kotoran cicak, atau pada waktu lain misalnya terinjak dan sebagainya.  Apakah kotoran cicak tergolong najis atau tidak?

Pertama, ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)

Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Kedua, Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.

Lihat Juga :  Tahun Depan, Insyaallah Masterplan Ekonomi Syariah Sudah Diterapkan

Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi mengatakan:

“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:

Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.

An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi:

Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (al-Majmu’, 1:129)

Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi mengatakan:

Lihat Juga :  Pemkot Palembang Komitmen Sekolah Tetap Gratis, Anggarkan Dana Pendidikan Sebesar ini untuk Tahun 2018

“Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2:28)

Ketiga, sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.

Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).

Namun, menurut Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari dan memebersihkan kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam.[*]

Referensi:
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101783
Artikel www.konsultasisyariah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button