Uncategorized

Pemkot Palembang Buka Lowongan Kerja Dokter PTT 2017, ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

 

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com — Pemerintah kota Palembang (Pemkot), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka kesempatan bagi tenaga medis Dokter umum dan Gigi tahun 2017 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Menurut Kepala BKPSDM Ratu Dewa, hal tersebut sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1540/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 12 desember 2002 tentang penempatan tenaga medis, bahwa di butuhkan 14 dokter dengan rincian formasi 12 untuk dokter umum dan 2 dokter gigi.

“Pendaftaran akan dimulai per tanggal 13 sampai dengan 23 november 2017.  Untuk pendaftarannya sendiri bisa dilakukan langsung di kantor BKPSDM, jalan Merdeka no.252 Palembang,” ujarnya.

Lihat Juga :  Dikenal Sederhana dan Bijak, Mantan Rektor IAIN Raden Fatah Prof Djalaludin Wafat

Ratu Dewa menambahkan, tentunya persyaratan bagi pelamar memiliki beberapa rincian, diantaranya, daftar riwayat hidup, photocopy ijazah dan transkrip nilai dokter yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, photocopy surat bukti sumpah dokter dan berlaku juga untuk dokter gigi, surat tanda registrasi dokter (STR).

” disamping syarat umum tadi, pelamar juga wajib menyertakan secara tertulis diatas kertas bermatrai Rp. 6.000 yang berisi pernyataan tidak sedang berkedudukan atau terikat sebagai dokter PTT pada daerah lain.
Pernyataaan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas dimanapun ditempat atau ditugaskan oleh Pemerintah kota Palembang. Pernyataan bersedia dikenakan sanksi apabila membatalkan perjanjian kerja berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 pada tanggal 13 Agustus 1991,” jelasnya.

Lihat Juga :  Tahun 2020, LinkAja akan Luncurkan LinkAja Syariah

Lebih jauh, Kepala Kepegawaian dan diklat ini mengungkapkan untuk warna harus disesuaikan dengan pilihan. Map untuk merah Dokter Umum dan biru untuk Dokter Gigi dengan ketentuan kuota Dokter Gigi 2 orang dan Dokter Umum 12 orang.

” Untuk keterangan lebih lanjut, silakan kunjungi kantor BKPSDM. Nantinya akan ada staf kami yang menjelaskan,” tutupnya. (*)

Penulis: Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button