Sekretaris Komisi Fatwa MUI : Ada 60 Aliran Terindikasi Sesat
Assajidin.com–Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian (PP) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida HR Salamah menyatakan di Indonesia ada banyak sekali yang terindikasi aliran sesat. Berdasarkan data Komisi PP MUI, ada sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat.
“Ada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat dan sudah diteliti. Ada tujuh aliran yang difatwakan sesat,” kata Rida kepada Panjimas.com usai Focus Group Discussion (FGD) sinergitas penanganan, pengawasan dan pembinaan aliran keagamaan di Indonesia, di Kantor MUI Pusat.
Ia menjelaskan, sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat umumnya telah dibina. Suatu aliran difatwakan sesat setelah ada yang bertanya ke MUI. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa. Diindikasi aliran sesat karena mereka memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI.
“Misalnya mereka mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad dan mengkafirkan Muslim lain,” ujarnya sebagaimana dikutip assajidin.com dari Panjimas.com., Kamis, 26 Oktober 2017.
Ia mengungkapkan, Komisi PP MUI melakukan penelitian dan pengkajian pemikiran dan ajaran terhadap sebuah kelompok. Cara penelitian dan pengkajiannya mengikuti SOP yang baku. Ada sebanyak 12 tahap yang harus dilakukan.
Ia menegaskan, jadi Komisi PP MUI tidak serta merta mengatakan suatu aliran sesat atau tidak sesat.
Dilakukan juga observasi terlibat dan observasi partisifatori. “Kita ikut sebagai penganutnya, turut dalam pengajiannya, kita jadi tahu bahwa di situ ternyata mengajinya dengan cara ini dan itu kita menjadi tahu,” ujarnya.
Rida menambahkan, ada tiga tipe, pertama ruju’ilal haqq dan berhasil. Kedua ruju’ilal haqq tetapi belum tuntas sosialisasinya sehingga di daerah grass root-nya masih ada yang melakukan praktik keagamaan menyimpang. Ketiga, karena mereka menolak ruju’ilal haqq, maka kita lanjutkan proses fatwa.
“Yang membinanya Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat,” tutupnya. [TM]
Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Utang Ranuwijaya menyatakan ada 10 kriteria yang menjadi parameter kesesatan suatu aliran atau pemikiran.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat jika memenuhi dari tanda-tanda itu,” katanya saat FGD ‘Sinergitas Penanganan Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’ di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Kamis, 26 Oktober 2017.
Dia menjelaskan kesepuluh kriteria itu adalah pertama, mengingkari salah satu rukun Iman dan Rukun Islam. Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-qur’an dan sunnah).
“Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran. Kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir,” ujarnya.
Prof Utang melanjutkan, yang keenam, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir.
Kemudian, yang kesembilan, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kesepuluh, mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ia menambahkan, Komisi PP juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi aliran atau kelompok sesat. Mengawasi serta membina aliran atau kelompok yang sudah menyatakan ruju’ilal haqq, untuk memastikan mereka tidak kembali sesat.
“Sebagaimana tertuang dalam buku pedoman penanganan, pengawasan dan pembinan aliran sesat. Implementasi pedoman mengharuskan untuk bersinergi,baik dengan komisi-komisi yang ada di lingkungan MUI maupun dengan instansi dan lembaga di luar MUI,” jelasnya.
Melalui FGD tersebut, Dirinya berharap, dapat menyepakati dan merumuskan sinergitas antara berbagai pihak. Terkait penanganan, pengawasan dan pembinaan yang dimaksud.(*)
Editor : Aspani Yasland