NASIONAL

Astaghfirullah!! Masjid Taqwa Samalanga Aceh Dibakar, Hanya Gara-gara Isu Muhammadiyah adalah Wahabi

 

ACEH, AsSAJIDIN.Com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhamamdiyah Dr Abdul Mu’ti MEd membenarkan adanya informasi soal pembakaran terhadap Balai Pengajian dan tiang Masjid Taqwa, yang terletak di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen, Aceh.

“Sesuai informasi dari PWM Aceh memang terjadi pembakaran Balai Pengajian dan tiang awal pembangunan masjid (At Taqwa, Red). Balai Pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah. Sedangkan masjid juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB),” kata Mu’ti dilansir dari PWMU.CO, Kamis (19/10/17).

Lihat Juga :  Paparkan Hasil Kinerja, Laznas PPPA Daarul Qur'an Gelar Public Expose 2022 Bertema Wonderful Qur'an

Menurut Mu’ti pembakaran itu jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. “Muhammadiyah berharap kepada Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, menindak tegas pelaku, apapun motifnya, dan siapapun pelakunya,” pesan dia.

Pemerintah, lanjut Mu’ti, tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi. “Dalam catatan PP Muhammadiyah sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah di Aceh. Sebelumnya, Pemerintah Bireuren menolak pendirian masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar Balai Pengajian dan bangunan awal masjid,” ungkapnya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhamamdiyah Dr Abdul Mu’ti MEd

Mu’ti mengatakan, pembakaran itu dipicu oleh tuduhan serampangan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Wahabi. “Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah. Juga dipicu pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah, yang menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi,” ujar Mu’ti.

Lihat Juga :  Berada di Level 1 dan 2 PPKM di Sumsel Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Dia meminta agar polisi tidak membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain. “Pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech, Red) yang dapat ditindak sesuai undang-undang,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button