Uncategorized

Tiga Hari Digelar, Kesempatan Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya

 

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com — Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Palembang menggelar uji emisi gratis kendaraan roda empat di Jalan Demang Lebar Daun, Selasa (26/9). Uji emisi dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB tersebut selain ada di Jalan Demang Lebar Daun atau tepatnya di depan perumahan Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga akan ada di Jalan Residen Abdul Rozak dan Plaju.

“Besok akan ada di depan Hotel Peninsula, dan lusanya akan ada di Plaju,” ungkap Kepala Dinas DLHK, Faizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Heni Kurniawati.

Heni mengungkapkan, uji emisi kendaraan ini merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan dengan menggunakan alat khusus yang dipasang di knalpot kendaraan. Yang mana nantinya petugas bisa mengetahui kadar emisi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan yang diuji.

“Kegiatan ini merupakan salah satu kontrol terhadap kualitas gas buang dari kendaraan yang ada di Kota Palembang. Dengan mengukur kondisi mesin serta sirkulasi mesin kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil uji emisi yang rutin dilakukan pihaknya setiap tahun, terang Heni, kesadaran pemilik kendaraan semakin meningkat. Dari hasil uji emisi tahun lalu, dari 2.080 kendaraan roda empat yang mengikuti uji emisi 90 persen kendaraan dinyatakan lulus.

Lihat Juga :  Kemuliaan, Antara Bekas Sujud dan Bekas Karpet

“Target kita selama tiga hari ini 1.500 kendaraan yang melakukan uji emisi,” terangnya.

Senada di sampaikan Penganalisis Data Pencemaran Lingkungan Kemenetrian Lingkungan Hidup, Rhesa Darojat Rakhman mengatakan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki ketetapan ambang batas emisi. Bahkan setiap tahunnya penetapan ambang batas emisi kendaraan semakin di perketat,

“Teknologi kendaraan itu kan setiap tahunnya semakin canggih, kecanggihan teknologi itu membutuhkan bahan bakar yang sesuai juga, karena sudah menggunakan alat reduksi emisi yang akan memfilter gas buang kendaraan tersebut, sehingga menghasilkan gas buang yang semakin sedikit,” ulasnya.

Karena itu sangat di anjurkan kepada pemilik kendaran roda empat khususnya kendaraan dengan keluaran tahun terbaru untuk memperhatikan beberapa hal dalam menjaga dan merawat kendaraan miliknya. Seperti selalu melakukan servis berkala pada kendaraan.Selain servis berkala, penggunaan bahan bakar sesuai dengan tahun kendaraan juga sangat di anjurkan atau tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Anjurannya untuk mobil LCGC itu tepatnya menggunakan pertamax, karena akan mengahsilkan pembakaran yang sempurna. Kalau masih menggunakan premium takutnya mesin akan cepat haus, tenaga kurang, filternya rusak sehingga gas buangnya lebih tebal,” jelasnya.

Lihat Juga :  Idolakan Najwa Shihab, Siswi Asal Palembang Langganan Juara Menulis

Lebih lanjut, Rhesa mengatakan, dalam melakukan uji emisi untuk menentukan lulus tidaknya kendaraan tersebut apabila ambang batas emisi untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau premium, dengan tahun pembuatan di bawah 2007, hidrocarbon (HC) nya tidak boleh melebihi dari 1.200 ppm dan Karbonmonoksida (CO) tidak melebihi dari 4,5%. Untuk kendaraan tahun pembuatan di atas 2007, ambang batas emisi yang ditetapkan untuk HC tidak melebihi dari 200 ppm, dan CO 1,5%

Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, ambang batas emisi yang ditetapkan untuk kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 2010, opasaitas tidak melebihi dari 70% dan kendaraan dengan tahun pembuatan di atas 2010 tidak melebihi dari 40%. “Kalau sudah diatas ambang batas dari yang sudah ditetapkan, artinya tidak lulus dan segera lakukan perawatan, agar gas buang yang dihasilkan kendaraannya bisa ramah lingkungan,” tutupnya.(*)

Penulis: Ria Amalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button