Runtuhnya Moral Akademisi Dipenghujung Skripsi

AsSajidin.com PALEMBANG— Dalam proses pendidikan, perilaku guru ataupun dosen memegang peranan yang sangat penting untuk perkembangan kepribadian peserta didik untuk menjadi para generasi yang berakhlakul karimah. Perilaku yang baik dari seorang guru bukan hanya cakap dan terampil dalam memberikan materi di depan kelas, namun harus lebih dari itu karena seorang guru merupakan teladan sekaligus mitra bagi muridnya. Lalu bagaimana, jika prilaku seorang guru justru berada pada titik nadir terendah runtuhnya sebuah moral pendidikan. Berikut, reportase Jemmy Saputera wartawan AsSajidin Grup yang terangkum dalam satu tulisan :
Bak kata pepatah “Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari”. Di dalam pepatah ini kita dapat mengambil kesimpulan apabila kita memberikan contoh yang tidak baik terhadap anak didik kita jangan heran suatu saat nanti siswa kita akan melakukan hal yang lebih parah dari seorang guru. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu memberikan contoh-contoh yang baik bagi peserta didiknya.
Dalam pengajaran Islam, Rasulullah memilih metode budi pekerti yang paling baik dan istimewa dalam menjadi suri tauladan/ guru bagi umatnya. Kesempurnaan budi pekerti Rasulullah terdapat dalam enam sifat beliau. Pertama memiliki kecerdasan akal, kejernihan pikiran, dan ketepatan firasat. Semua itu dibuktikan dengan pendapat yang lurus, perencanaan yang tepat, dan penataan yang baik. Kedua, bersikap teguh ketika menghadapi kondisi sulit. Beliau juga mampu bersabar atas bencana dan kesengsaraan. Ketiga, beliau bersikap zuhud terhadap dunia, berpaling darinya, dan merasa cukup dengan bagian sekadarnya dari dunia. Beliau tidak menggemari keindahan dunia dan tidak tergiur dengan kesenangannya.
Keempat, beliau bersikap tawadhuâ kepada orang-orang di sekitarnya, meskipun mereka itu pengikut beliau. Beliau bersikap merendahkan diri padahal beliau lah orang yang ditaati. Kelima, beliau bersikap santun dan tenang saat menghadapi kecerobohan orang yang menjengkelkan atau kebodohan orang yang memprovokasi. Beliau orang yang paling santun dengan setiap orang yang santun dalam kekhawatiran dan kecemasan. Beliau orang yang paling baik itikadnya dari semua orang yang baik. Terakhir, beliau memelihara perjanjian dan menepati janji, karena beliau menganggap orang yang mengkhianati perjanjian adalah orang yang berbuat dosa besar. Oleh sebab itu , untuk menjadi seorang panutan atau guru yang baik, setiap kita wajib menteladani metode yang di ajarkan baginda nabi Muhammad SAW ini.
Diakui atau tidak, di zaman sekarang bukan hanya seorang murid yang mengalami krisis moral bahkan banyak kita jumpai guru yang mengalami krisis etika dan moral. Kasus demi kasus banyak kita lihat baik di media massa ada oknum guru yang berbuat tidak senonoh terhadap anak didiknya. Seperti baru-baru ini yang terjadi di Pekanbaru Riau. Seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Riau (Unri) berinisial L oleh dosen pembimbing skripsinya mencuat keranah public pertengahan November 2021 lalu. Dimana Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. “Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ujar Sunarto seperti dilansir dari merdeka.com.
Ia mengatakan, Polda Riau yang menangani kasus ini telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan ‘bimbingan seksual’ itu lantaran adanya pengakuan korban inisial L yang diminta untuk dicium.
Setali tiga uang dengan kasus Unri, Kini potret runtuhnya moral akademisi di penghujung skripsi pun kembali terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus yang menimpa Mahasiswi berinisial DR tersebut bermula dari pengakuan korban di media sosial pribadinya yang kemudian ditindaklanjuti kepada pelaporan ke penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam hal ini, korban DR menyebut jika oknum dosen yang dimaksud telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya. Sehingga membuat dirinya merasakan trauma dan takut bila berjumpa dengan laki-laki dewasa.
Kepada sejumlah awak media di Palembang, kuasa hukum pelaku Aji Darmawan SH mengatakan, kliennya berinisial A yang merupakan salah satu dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri membenarkan peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini memang ada, namun tak sebombastis yang diberitakan, tapi memang peristiwa ini menyerempet ke situ. Dia terlapor mengakunya khilaf, tapi kliennya saya tidak ada pemaksaan,” ungkapnya mendampingi pelaku usai dicecar 30 pertanyaan oleh Tim Penyidik Ditereskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Aji menerangkan saat kejadian, peristiwa terjadinya pelecehan yang di lakukan A, bermula karena adanya pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan. Jadi secara garis besar klien kami tidak ada janjian dengan DR ini.
“ Kan pelapor mendapat info dari temannya selaku mahasiswa juga bahwa klien kami ada di labor. Nah saat itulah, DR menemui untuk meminta tandatangan skripsi. Semua sudah kami jelaskan kepada penyidik tadi, dan klien kami juga saat ini telah mendapat sanksi berat dari rektorat,” ujarnya.

Kendati beratnya sanksi yang diberikan, Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni menyebut bahwa oknum dosen A, menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel.
“Sekarang tengah dalam pemeriksaan, dan surat perintah penahanan sudah ditandatangani . Penetapan ini berlandaskan barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni berupa selembar baju dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa asusila tersebut terjadi. Lagipun pengakuan tersangka baru satu korban dan baru satu kali perbuatannya,” ungkapnya seraya menyebut jika pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap A yakni pasal 289 KUHP tentang segala perbuatannya yang melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara setidaknya tujuh tahun.
Polisi Menduga Masih Ada Korban Lain, Pihak Kampus Seolah Tertutup ?
Kepada sejumlah awak media, Kombes Pol Hisar Sillagan menduga masih ada korban maupun pelaku lain dari tersangka A tersebut. Oleh sebab itu ia mengimbau untuk juga melaporkan apabila mengalami pelecehan.
“Kami juga mengimbau untuk jangan takut melapor, dan bersama-sama kita bersihkan praktek praktek pelecehan seperti ini,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Dwiki Sandy menyebut setidaknya korban pelecehan seksual yang sudah melapor ada 4 orang.Selain DR yang sudah melapor masih ada dua korban pelecehan lain. Satu korban mengalami pelecehan fisik , dua korban pelecehan verbal melalui Whats Apps dan telegram yang di duga dilakukan oknum dosen lain. Kemudian satu korban pelecehan seksual fisik dilakukan oknum dosen FKIP berinisial A yang saat ini telah dilakukan penahanan.
“ Karena kasus ini masuk ranah hukum, kami meminta kepada DPRD Sumsel untuk dapat menyurati rektorat dengan harapan pelaku dihukum, dan diberi sanksi diberhentikan, sehingga Unsri bebas dari predator seksual,” harapnya.
Menanggapi permintaan itu, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan pelcehan seksual oleh oknum dosen yang di dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati. RDP dijadwalkan dihadiri pihak Rektorat Unsri, tapi sayang tidak ada satupun dari pihak rektorat yang hadir. Padahal, jadwal pemanggilan Rektorat Unsri ini sempat ditunda hingga beberapa kali.

“Kami ingin mengetahui apa saja yang dilakukan unsri di FE dan FKIP. Harapan kami ada rektor dan pihak rektorat yang hadir. Tapi Wakil Rektor II menelpon pihak rektorat tidak bisa hadir karena ada rapat internal tentang kasus ini. Itu kami sesalkan.Karena tujuan rapat agar tidak jadi bola liar,” ujarnya.
Meskipun antara Unsri dan DPRD Sumsel ini tidak ada kolerasi structural, Anita berujar, kejadian yang memalukan ini tidak hanya merusak nama baik civitas melainkan nama baik Sumsel di tingkat nasional maupun internasional, oleh sebab itu dirinya meminta agar kasus ini segera di selesaikan dengan tuntas.
“ Ada kemungkinan kita akan panggil lagi, karena apa, kami sebagai DPRD merasa sangat kecewa sekali, memang secara struktural kita tidak ada hubungan, tetapi kami sebagai representasi masyarakat Sumsel dan terjadi di wilayah hukum Sumsel, ini adalah perbuatan pidana,”tegasnya.
“Kami ingin mengetahui apa saja yang dilakukan unsri di FE dan FKIP. Harapan kami ada rektor dan pihak rektorat yang hadir. Tapi Wakil Rektor II menelpon pihak rektorat tidak bisa hadir karena ada rapat internal tentang kasus ini. Itu kami sesalkan.Karena tujuan rapat agar tidak jadi bola liar,” ujarnya seraya meminta agar kasus ini dituntaskan.
Sebagai bagian dari alumni Unsri, Anita menyayangkan penanganan kasus ini yang dinilai lamban oleh pihak rektorat Unsri.
“Ini saya sesalkan, kalau Unsri cepat menindak tegas oknum pelaku pelecehan. Kasus ini tidak bergulir seperti ini. Ini menunjukkan kalau hal jelek itu akan terbuka. Saya sangat menyayangkan oknum Rektorat yang terkesan melindungi oknum pelaku pelecehan dengan mengorbankan nama baik Unsri. Kita apresiasi Kapolda Sumsel, dan Polres Ogan Ilir yang sudah cepat melakukan penyelidikan atas kasus ini,” katanya.
.
