Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Ojol Kembali Dilarang Angkut Penumpang, ini Alasannya

 

AsSAJIDIN.COM —  Operasional Ojek Online (Ojol) kini harus dihentikan kembali setelah sebelumnya pada 15 Juli Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengizinkan Ojol mengangkut penumpang. Hal tersebut dengan dalih Kota Palembang masih berada di Zona Orange.

Ojol sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Dimana, surat nomor 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo mengatakan, berharap ada kelonggaran ataupun mencabut aturan terkait izin opersional angkutan R2 (Roda Dua) berbasis aplikasi.

“Karena zona orange, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita berharap ada kelonggaran yang diberikan,” katanya usai bertemu dengan Walikota Palembang, Senin (20/7/2020).

Lihat Juga :  Tujuh Tanda-tanda Seseorang Telah Mendekati Akhir Hayatnya

Jika memang tidak diperbolehkan, pihaknya mempertanyakan kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. “Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota,” katanya.

Toni mengatakan, sejak ada larangan serta penonaktifan menu angkut penumpang di aplikasi, pendapatan driver Ojol mengalami penurunan signifikan hingga saat ini. “Sejak awal PSBB kami mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.

“Saat ini Palembang masih berada di zona orange, dimana angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi,” katanya.

Lihat Juga :  Alhamdulillah, Semangat Berkurban Tetap Ada di Sekolah ini

Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada Paguyuban Ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona orange di wilayah Kota Palembang untuk sementara waktu.

“Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan Ojol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru,” katanya.

Penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dalam rangka untuk pencegahan Corona Virus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ” katanya. (*/sumber: maklumatnews/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button