Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Cermati Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan 8 Mustahiq yang Berhak Menerimanya

ASSAJIDIN.COM — Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagim menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal.

Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu jawaz

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu makruh

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwalkecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada dit tersebut
atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah
bisa dengan membayar sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).

Lihat Juga :  Hukum Mendahulukan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA ZAKAT*

1.FAQIR :

Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau
punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya
sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan
tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

2.MISKIN:

Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.
sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh: sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari
setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.

Lihat Juga :  Larangan Bermegah-megahan, Surat At-takasur, Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

3.AMIL :

Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat
dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR
oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat.
dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

4.MUALLAF

QULUBUHUM(ORANG2 YANG LEMAH IMANNYA) :

Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

5.MUKATIB :

Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

6.GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG)

Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):

Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran
maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

M8.IBN SABIL:

Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,
maka boleh di berikan zakat.
walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.(*)

 

Back to top button