Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KALAM

KDRT dalam Pandangan Islam

Oleh: Aminuddin
Pemerhati Keislaman, Mantan Pekerja Media

BEBERAPA hari terakhir ini kita dika getkan dengan perlakuan kasar yang dilakukan salah seorang selebriti papan atas Tanah Air.

Adalah Rizky Bilar, diduga kuat telah me lakukan KDRT terhadap isterinya Lesti Kejora.

Tak terima diperlakukan tak manusiawi itu, sang isteri melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.

Sebagian besar netizen amat menya ya ngkan sikap dan perlakuan Rizky Bilar terhadap isteri tercinta.

Karena apa pun alasannya, melakukan KDRT tetap tidak dibenarkan.

Apalagi, akibat KDRT itu, sang isteri harus masuk rumah sakit.

Bagaimana pandangan Islam?

Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh suami kepa da istrinya hukumnya adalah haram.

Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

Berikut ini adalah nomor yang dapat dihubungi untuk penga duan KDRT:

Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
Komnas Perempuan 0821 2575 1234
Kementerian Sosial RI 1500 771

Tips Hindari KDRT

Ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Di antaranya sebagai berikut :

Lihat Juga :  Kalau Engkau Berbuat Baik, Allah Membalas Melebihi Kebaikanmu  

Pertama, landasan keimanan. Suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami sholeh dan istri sholehah akan jauh dari KDRT.

Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap istri dianggap hal biasa. Ironisnya, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran.

Sebagai contoh, suatu siang di Yogyakarta seorang perempuan datang ke Rifka Annisa’ (sebuah lembaga pelayanan perempuan).

Tubuh si perempuan lunglai, di beberapa bagian tampak lebam dan membiru. Rupanya dia dipukul suaminya.

Dengan mata yang nanar dia bertanya kepada seorang konselor: “Bu, apakah ajaran Islam memperbolehkan suami memukul istri?”.

Dengan suara berat ia menambahkan: “Suami saya selalu memukul saya sambil ndalil (membacakan ayat Al-Qur’an 4:34). Bu, benarkah!
Suaranya menghilang digantikan dengan tangis yang tertahan”.

Surat An-Nisa’:34 ini memang seringkali dijadikan sebagai senjata/legalitas suami memukul istrinya. Wadhribuhunna (dan pukullah mereka) diartikan secara kaku.

Padahal tidak demikian adanya. Kata dharaba mempunyai banyak arti: mendidik, mencangkul, memelihara, bahkan menurut Ar-Raghib Al-Isfahani secara metaforis bermakna melakukan hubungan seksual.

Kalaupun mau kita maknakan dengan memukul, bukan dalam artian penyiksaan atau penganiayaan. Tetapi, memukul dalam bingkai pendidikan atau pengajaran.

Lihat Juga :  WHO Tetapkan Madinah Salah Satu Kota Tersehat di Dunia

Jadi, menjadikan ayat ini sebagai legalitas untuk melakukan penyiksaan terhadap istri lewat pemukulan dan sebagainya sangat tidak dibenarkan dan salah.

Ketiga, menyadari akibat buruk dari KDRT. Ada beberapa akibat buruk.

– Suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.

– Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken Home).

– Mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri dan juga anak.

– Melanggar syari’at agama. Agama mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.

Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah untuk menjadi istri sholehah. Berhias diri untuk suami, melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga harga diri dan suami, dan lain sebagainya.

Berusahalah untuk selalu mem buat suamimu tersenyum baha gia walaupun pahit rasanya.

Wallahu a’lambushshawab.

________
Sumber Literasi :

– Popbela.com
– Ilalang WordPress.com
– Waspada Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button