Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

MUI :  Disertasi Abdul Aziz Merusak Moral Umat

AsSajidin.com — Baru-baru ini umat Islam tanah air di buat risih oleh pernyataan Abdul Aziz penulis Disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang menekankan konsep “Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital “ atau dalam artiannya zina tidak melanggar hukum Islam.

“Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka termasuk mengubah judul. Ini demi kebaikan bersama supaya tidak bikin gaduh, kata Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Sidang penguji Disertasi tersebut, Yudian Wahyudi menilai bahwa, konsep Milk al-Yamin sebagaimana pandangan Muhammad Syahrur tidak bisa diterapkan di Indonesia.

“Ini bisa menghancurkan negara. Karena,  dalam pemikiran Syahrur hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam. Konsep itu, berbahaya bisa menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah. Oleh karenanya,  kami minta untuk di rombak. Ini persoalan serius,”ungkapnya

Lihat Juga :  Masya Allah!! Inilah Perjalanan Panjang Kisah Hijrah Yuki Pas Band

Menindaklanjuti hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  memberi tanggapan resmi yang dinilai menyimpang dan harus ditolak. Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Yunahar Ilyas mengatakan ada lima keputusan yang diambil dalam rapim berkaitan dengan disertasi milik Abdul Aziz.ini :

  1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan intim di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa.
  2. Konsep hubungan nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
  3. Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
  4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
  5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Lihat Juga :  Lulusan SMK Jadi Wirausahawan, Hanya 4,6 Persen

“Intinya kami menolak hasil disertasi tersebut karena merusak moral umat. Dan kami imbau seluruh umat Islam tidak mengikuti apa yang dituliskan saudara Abdul Aziz,” kata Yunahar seperti dikutip dari JPNN, Rabu (4/9/19).

Editor : Jemmy Saputera

.

Back to top button