Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROH

Jemaah Calon Haji Harus Tahu, Ini Hal yang tidak Boleh Dilakukan Saat Berhaji

ASSAJIDIN.COM — Terdapat beberapa larangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini perlu diketahui, terutama oleh calon jamaah haji. Apa saja larangan dalam ibadah haji tersebut?

Firman Arifandi menjelasakannya di dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan terbitan Rumah Fiqih Publishing. Berikut adalah larangan dalam ibadah haji yang perlu dihindarioleh setiap jamaah:

1 Larangan dalam ibadah haji: Melanggar aturan ihram

Ada sejumlah rambu-rambu dalam Ihram yang harus dipatuhi yaitu dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab bagi wanita.

ADVERTISEMENT

Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:

Menyembelih satu ekor kambing
Memberi makan kepada enam orang miskin
Berpuasa selama tiga hari

2 Larangan dalam ibadah haji: Meninggalkan wajib haji

Seandainya ada orang yang meninggalkan melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf Wada’, atau bahkan berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.

Lihat Juga :  Sriwijaya Mega Travel Tambah Paket Umroh Lebih 9 Hari Dan Buka Cabang Di Seluruh Kabupaten

3 Larangan dalam ibadah haji: Berburu hewan

Kalau seandainya terjadi, misalnya ada jamaah yang iseng ketika di Mina berburu kambing liar, atau ayam, atau sapi. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal:

Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.
Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg).
Berpuasa, yakni konversi setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari, boleh di tanah haram dan boleh di Indonesia.

4 Larangan dalam ibadah haji: Damm tamattu’ dan qiran

Jamaah Haji Indonesia menggunakan sistem haji jenis tamattu’. Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.

Lihat Juga :  Mega Wisata Terapkan Umroh dan Manasik Syiar Sunah

Sementara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umroh digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumroh.

5 Larangan dalam ibadah haji: Jima’ saat ihram

Jika ada jamaah yang sebelum bertahalul sudah berjima dengan istrinya, maka hajinya tidak dianggap sah, tapi tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Bagi mereka juga wajib dam yakni seekor kambing atau puasa 10 hari: tiga hari di Makkah dan tujuh hari di Indonesia. Maka harus berhati-hati jika yang berangkat adalah pasangan suami istri.

6 Larangan dalam ibadah haji: Berkata kotor, bertengkar, berdebat

Jika ada di antara jamaah yang mungkin tidak sengaja berkata kasar atau berkata kotor maka sebaiknya diingatkan.

Orang yang berdebat ketika rukun haji, bertengkar, dan berkata kotor sebenarnya tidak sampai pada kategori batal hajinya, atau harus bayar dam dengan sembelihan kambing di tanah haram tanpa opsi lain. Namun, tindakan yang demikian itu bukan termasuk perbuatan baik, bahkan bisa mengakibatkan dosa. [*/Sumber: islampos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button