Uncategorized

Hukum Jika Menemukan Uang di Jalan atau Tempat Lainnya?

AsSAJIDIN.COM — Ustadz kalo kita ketemukan uang entah di jalan atau di mana, itu hukumnya bagaimana apakah boleh diambil sendiri atau gimana, mohon penjelasannya.

Jawab:

Diumumkan dulu selama 1 tahun. Mengumumkannya bisa dengan menempelkan tulisan di tempat antum menemukan, dan kalau dalam 1 tahun tidak ada yang mengakui maka bisa antum manfaatkan. Akan tetapi walaupun sudah 1 tahun kemudian ada pemilik barangnya datang maka antum berikan barang tersebut, karena itu bukan barang antum, dan setahun menunggu tidak menjadikan barang tsb menjadi milik antum.

Berdasarkan hadits,
dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda:

Lihat Juga :  Jembatan Musi IV di Mata Pedagang, Driver Ojol hingga Serang Getek

عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا.

“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah”. (H.R. Bukhori Muslim)

Jika barang temuan tsb adlh sesuatu yang remeh maka para ulama membolehkan utk mengambilnya dengan tanpa mengumumkan, diantara dalilnya dari Anas Radhiallahu ‘anhu berkata,

مر النبي صلى الله عليه و سلم بتمرة في الطريق

قال: لو لا اني اخاف ان تكون من الصدقة لاكلتها

Lihat Juga :  Jimly : BJ Habibie Tokoh Islam Dunia Perpaduan Ideal Iptek dan Imtak

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kurma di tengah jalan, kemudian beliau berkata, ‘Seandainya saya tidak khawatir ini adalah sedekah, maka saya akan memakannya’.” [ HR. Bukhari & Muslim ].

Adapun batasannya adalah kembali kepada ‘Urf atau kebiasaan di suatu tempat, seperti uang 500 perak maka ini adalah sesuatu yang remeh, kecuali kalau menemukannya di TK atau SD, karena uang 500 sangat berharga bagi anak-anak, jadi kembali kpd ‘Urf atau adat kebiasaan di suatu tempat, nggaa ada patokan nominalnya akhy. Wallahu A’lam. (*/Sumber : Group WA Majelis Pondok Safari bimbingan Ustadz Rido Abu Hafidz hafizahullah)

Back to top button