Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, Apa Motifnya…?

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Sorotan Publik

AsSajidin.com Jakarta——Upaya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh ormas, media, pengusaha serta pimpinan politik nasional menyeret tiga Jenderal Polisi. Salah satunya, santer di kaitkan dengan  LSP yang merujuk pada eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.

Lalu apa motif dan keterlibatan para tersangka :

Dikutip dari tirto id, Selasa (3/11/2026). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). 

” Tiga tersangka utama berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu figur berinisial SU masih diperiksa intensif sebagai saksi, ” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Lihat Juga :  Pimpinan Ponpes Gontor Prof Dr. K.H Amal Fathullah Zarkasyi, M.A dan Drs. K.H Akrim Mariyat, Dipl, A.Ed Datang ke Palembang

Sementara itu, figur berinisial SU, yang merujuk pada mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik.

Dugaan penyadapan yang dilakukan para jenderal tersebut diduga penyidik terjadi sejak 2025 silam. Penyelidikan sendiri baru dimulai penyidik pada Oktober lalu.

“Ini baru langkah awal menetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam pemeriksaan saksi,” tegas Asep Safrudin.

Asep menjamin seluruh tahapan penanganan perkara oleh Direktorat Siber dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

Lihat Juga :  YLKI Imbau Masyarakat Jangan Belanja Berlebihan

Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button