Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Kemenag : Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

ASSAJIDIN.COM — Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

 

 

Ilustrasi foto pernikahan. (Foto : IST)

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ucap Anna dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Mengutip Liputan6.com,penegasan itu disampaikan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali tanggal merah atau libur nasional. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Lihat Juga :  Irjen Pol A Rachmad Wibowo Apresiasi Tim Penyelamat Crew Helicopter 429-P'3202 BKO Sukses Evakuasi Kapolda Jambi

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” katanya.

Ilustrasi foto pernikahan. (Foto : IST)

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Lihat Juga :  Belum Juga Berjodoh, Apa yang Sebaiknya Muslim-Muslimah Lakukan?

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.

Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button