Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Polisi akan Berlakukan Jalur Satu Arah di Jalinsum Palembang-Jambi

ASSAJIDIN.COM –Polda Sumsel akan melakukan rekayasa lalu lintas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung-Jambi mengingat kemacetan di beberapa ruas jalan yang berlangsung hingga hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Sabtu malam, 6 April 2024.

”Akan dilakukan satu arah dari Palembang – Jambi. Kendaraan dari Jambi, agar bersabar tidak mengambil jalur kanan, dan menepi di pinggir jalan sesuai arahan petugas,” terang Kapolda.

Pemberlakuan satu arah akan dilakukan mulai dari sekarang (Sabtu malam), dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.

Kapolda juga turut memantau dan melakukan peraturan arus lalu lintas, di depan SPN Polda Sumsel, Betung. Truk angkutan barang non-sembako dan bahan bakar minyak (BMM), dipinggirkan masuk ke kantong-kantong parkir.

Pasukan bermotor yang dibawanya dari Palembang ke Betung, tidak tanggung-tanggung. Ada Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko, Direktur Binmas Kombes Pol Sofyan Hidayat, Dansat Brimob Kombes Pol Susnadi, Wadir Samapta AKBP Yusantiyo Sandhy, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.

Lihat Juga :  Momen Hari Santri Sebagai Resolusi Jihad Kemerdekaan Indonesia

Termasuk juga ada Karo Ops Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, dan Direktur Lalu Lintas Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Hingga Sabtu malam, para Pejabat Utama (PjU) Polda Sumsel itu masih turun langsung melakukan pengaturan arus lali lintas di wilayah Betung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menambahkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wiboro, melakukan pengaturan arus lalu lintas dari simpang Tugu Polwan Betung, hingga ke depan SPN Polda Sumsel.

“Beliau perintahkan kendaraan truk besar yang menuju ke Palembang, untuk putar balik ke Jambi,” ujar Sunarto. Atau masuk ke kantong-kantong parkir, rest area, serta area rumah makan.

Lihat Juga :  Banjir di Palembang Makan Korban di Jalan, Mobil Nyeplung ke Sungai, Sopir dan Penumpang Selamat

Sunarto mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdat Kemenhub, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dimana terhitung tanggal 5 April pukul 09.00 WIB, hingga 16 April pukul 08.00 WIB, truk angkutan barang dilarang melintas.

“Kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM , uang dan bantuan kemanusiaan/bencana alam,” tegasnya.

Pj Gubernur Sumsel juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:550/0939/Dishub/2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 M/1445 H.(Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button