Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Mobil Box Modifikasi Tampung BBM Subsidi Hingga 1 ton

Polda Sumsel Gagalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU di Palembang

AsSAJIDIN.COM — Ditreskrimsus bersama Subdit 2 Direktorat Intelkam Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Alang-alang Lebar.

Pihak kepolisian juga mengamankan kedua tersangka bernama J (25) dan S (24) yang merupakan supir mobil box yang dimodifikasi.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani, dan Kasubdit 2 Direktorat Intelkam Polda Sumsel AKBP Afria Jaya mengatakan pengungkapan BBM subsidi tersebut terjadi pada 14 Desember 2023 saat para pelaku sedang melakukan pengisian di SPBU Soekarno-Hatta, Alang-alang Lebar.

“Kedua pelaku kita tertangkap tangan sedang melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil yang sudah di modifikasi yang di dalam box tersebut terdapat baby tank dengan kapasitas 1 ton,” ujar Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira pada Senin (18/12/2023).

Lihat Juga :  Agar Terwujud Pembangunan Lebih Baik, Pj Bupati Banyuasin Ajak Warga Jaga Kerukunan Antar Agama

Para pelaku menggunakan modus barcode yang berbeda-beda. Setelah mengisi, BBM tersebut lalu dipindahkan (overtab) di gudang penyimpanan milik bos tersangka yang berinisial A.

“Para tersangka Berulang kali mengisi bbm di beberapa SPBU, setelah mengisi bbm menggunakan barcode dengan jumlah yang banyak, sesuai dengan perintah bos inisial A dibawa ke sebuah tempat kemudian dipindahkan ke tangki putih biru,” Jelasnya.

BBM tersebut lalu dijual ke tersangka S atau dijual kepada perusahaan arau campuran minyak di daerah Muba.

“Untuk tersangka A dan S masih kita kembangkan terus BBM tersebut dijual kemana,” tambah Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira

Pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan dengan denda 60 miliyar.

Dilain pihak Kasubdit 2 Direktorat Intelkam Polda Sumsel AKBP Afria Jaya mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku saat melakukan antrian.

Lihat Juga :  Devi Suhartoni  Ketua DPW Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Sumsel

“Pada pukul 14:00 kami melakukan lidik karena adanya antrian panjang dari SPBU tersebut, lalu kami menemukan mobil engkel yang mengisi dengan waktu yang lama, lalu kami dekati dan terindikasi. Lalu kami bawa pengemudi truk tersebut untuk dilakukan penyelidikan,” jelas AKBP Afria Jaya.

Menurut salah satu tersangka, J Kedua pelaku berperan mengisi bbm di spbu di tempat yang berbeda dan hal tersebut sudah sudah dilakukan 3 bulan dan mendapatkan upah 350 per ton

“Kami datangi 4-5 SPBU per hari menggunakan barcode yang banyak, dan kami diupah 300 rupiab per ton , untuk kebutuhan ekonomi, saya membeli barcode secara online 3 barcode 25000 rupiah,” jelas tersangka. (yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button