Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

WNA Asal Belanda Dideportasi dari Palembang, ini Sebabnya

ASSAJIDIN.COM — Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang yang berada di jalan Jl. Pangeran Ratu No.1, Deapanulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan mengadakan Press release pada Selasa, (12/12/2023)

Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang, Ridwan dan juga di dampingi Kepala seksi teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Kepala seksi Intelejen dan penindakan keimigrasian, menjelaskan “pada hari ini ada seorang warga Negara Belanda keturunan Turkie yang berinisial M.A.B, yang terpaksa akan kami Deportasi lantaran menggunakan visa kunjungan untuk berbisnis (berjualan) disini” Ungkap Ridwan sebagai kepala kantor Imigrasi Palembang

Lihat Juga :  Lafadz Niat Puasa Dzulhijah, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

“Sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta dan besok pagi langsung kami terbangkan ke Belanda. ” Tambah Ridwan

“Jadi yang bersangkutan ini melanggar peraturan keimigrasian, Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan peraturan keimigrasian, jadi yang bersangkutan ini menggunakan visa tidak sesuai dengan tujuannya” Jelas kepala kantor Imigrasi Palembang

Yang bersangkutan ini berjualan Kebab turki di depan Universitas Muhammadia Palembang, kalau lamanya Tinggal di Palembang ini baru satu minggu, hanya saja karena yang bersangkutan salah dalam menggunakan tujuan Visa maka dari itu WA tersebut mendapatkan tindakan administratif dan juga pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta sanksi penangkalan selama 6 bulan (tidak boleh datang dulu ke Indonesia selama 6 bulan). “Jelasnya

Lihat Juga :  Pegadaian Diserbu Masyarakat, Pasca Lebaran Idul Fitr

“Pada tahun 2023 ini kita telah mendeportasi sebanyak empat orang, 3 orang dari Turki dan 1 orang dari Belanda. ”

Dan kami juga berharap dari masyarakat ataupun dari rekan-rekan media kalau seandainya melihat dan mengetahui ada Warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, tolong dilaporkan ke kantor Imigrasi Palembang baik secara lansung maupun membuat laporan melalui medsos kami. “Tutupnya

(Ardillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button