Apa itu Sumpah Mubahalah, Apa itu Sumpah Pocong, Berikut Hukum dan Akibatnya

AsSAJIDIN.COM — Syekh Murad Salamah dalam kitabnya al-Mubahalah Fil Islam, merumuskan arti sumpah mubahalah :
المباهلة هي أن يجتمع القوم إذا اختلفوا في شيء مصطبحين أبناءهم و نساءهم فيدعون الله تعالى أن يحل لعنته و عقوبته بالكاذب من الفريقين
Mubahalah adalah berkumpulnya suatu kaum apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara. Mereka berkumpul bersama anak-anak dan istri-istri mereka. Kemudian mereka berdoa kepada Allah Swt agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua kelompok tersebut.
Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah, bahkan dikategorikan sumpah berat. Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan.
Ini sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak dan istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.
Di Indonesia Dikenal dengan Sumpah Pocong
Mubahalah apakah sama dengan sumpah pocong?
Sebelum membahasnya perlu diketahui dulu apa itu sumpah pocong.
Sumpah pocong adalah sumpah yang menjadi salah satu tradisi adat Jawa.
Sumpah pocong dilakukan di luar pengadilan dengan menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuai dengan yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakan itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Tata cara sumpah pocong itu, orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia.
Bila yang bersumpah berkata benar diyakini tidak akan terjadi apa-apa kepada yang bersangkutan. Tetapi bila benar berkata bohong, yang bersumpah akan merasakan balasannya, dengan kata lain mendapat kuwalat.
Apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Bahkan resiko kematian bila benar benar dilakukan terbukti berbohong
Dari pengertian mubahalah dan sumpah pocong, berdasarkan materinya memiliki kesamaan yaitu bersumpah yang dilakukan oleh kedua belah pihak sama-sama kana menerima kutukan dari Allah.
Berkaitan dengan tata cara sumpah dengan kain kafan, itu yang tidak dikenal dalam mubahalah.
Dampak dari mubahalah atau sumpah pocong ini, lebih berat dari sumpah li’an, karena li’an fokus pada tuduhan zina dan akibatnya hanya pada individu, tidak mengikutkan anak dan istri.
Dasar Hukum Mubahalah
Akademisi HA Zahri, SH, M.I mengatakan dasar mubahalah tercantum dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 59-61.
Artinya:
Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti
(penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah
berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa
yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.
Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang
meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil
anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri
kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah
kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran: 59-61).
Dalam beberapa kitab tafsir, antara lain tafsir Jalalain, tafsir Ibnu
Katsir dll. dikemukakan mengenai sebab nuzul ayat-ayat tersebut di atas.
Ayat mubahalah turun terkait dengan kedatangan orang-orang
Nasrani/Kristen dari Najran ke Madinah menemui Rasulullah Saw dan
mengajak berdebat tentang Nabi Isa as. yang mereka meyakini bahwa Nabi
Isa as. sebagai anak Tuhan.
Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa Isa as. bukan anak Tuhan, namun
manusia pilihan Allah Swt sebagai nabi dan proses kehadirannya di dunia
melalui kehamilan dan kelahiran, mirip proses Nabi Adam as., bahkan Adam
as. lahir tanpa ayah dan ibu. Mereka tak bergeming dengan pendapatnya,
maka turun ayat mubahalah.
Disamping ayat tersebut, ada pula hadits tentang mubahalah:
عن حذيفة قال: جاء العاقب والسيد، صاحبا نجران، إلى رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم يريدان أن يال
عناه، قال: فقال أحدهما لصاحبه: ال تفعل، فواهلل لئن كان نبيا فال عننا ال نفلح نحن وال عقبنا من بعدنا.
قاال: إنا نعطيك ما سألتنا، وابعث معنا رجال أمينا، وال تبعث معنا إال أمينا. فقال: )ألبعثن معكم رجال
أمينا حق أمين(. فاستشرف له أصحاب رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم، فقال: ( قم يا أبا عبيدة بن
الجراح). فلما قام، قال رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم: ) هذا أمين هذه األمة
Dari Huzaifah dia berkata, “Aqib dan sayyid dari (Nasara) Najran kepada
Rasulullah Saw. untuk melaknat Rasulullah Saw. (melakukan mubahalah).
Huzaifah berkata, salah seorang dari mereka berkata kepada sahabatnya,
“Baiknya kamu jangan melakukan laknat Rasulullah. Demi Allah, jika ia
benar sebagai utusan Allah, maka laknat atas kita tidak akan
menguntungkan kita dan anak keturunan kita”. Mereka berdua lalu
berkata (kepada huzaifah), “Kami akan memenuhi apa yang kalian minta
kepada kami. Utuslah dua orang yang dapat dipercaya untuk datang
kemari. Dua orang itu harus benar-benar dapat dipercaya”. Huzaifah
berkata, “Kami akan mengutus orang yang dapat dipercaya untuk kalian”.
Para sahabat Nabi menyaksikan peristiwa tersebut (bersedia dipilih).
Rasulullah Saw. bersabda, “Berdirilah wahai Abu Ubaidah bin al-Jarrah”.
Setelah ia berdiri, Rasulullah Saw. bersabda, “Ia adalah orang yang paling
di percaya dari umat ini” Setelah itu, mereka minta melakukan mubahalah.
(HR. Al Bukhori, Sahih al-Bukhari… Bab Qissoti Ahli Najran, No. 4380, Jld. 2,
h. 896).
Kalau berbicara alasan kenapa harus pocong, mungkin karena pocong identik dengan kematian. Ini jadi semacam efek psikologis di mana ketika seseorang berbohong maka yang terjadi adalah kematian.
Tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan sumpah pocong. Kalau dirasa masih bisa dibicarakan atau lewat sidang, maka jalan itulah yang dipilih.
Tapi kalau masalahnya begitu besar sedangkan pengadilan tidak mampu menyelesaikannya, maka diadakanlah ritual sumpah ini. (*)
